Lihat ke Halaman Asli

Maa 123

Mahasiswa

Eksistensi Pegadaian di Kalangan Masyarakat

Diperbarui: 22 Januari 2024   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By: Imanatunil Hairon 

Seperti yang kita ketahui pegadaian merupakan lembaga perekonomian yang lekat dengan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, dikarenakan mudah dalam mendapatkan pinjaman tanpa melalui prosedur yang rumit.

Sebagaimana menurut Siamat, Pegadaian adalah lembaga yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip manajemen.

Kata pegadaian tidak asing lagi ditelinga masyarakat, karena masyarakat banyak yang telah menggunakan pegadaian sebagai tempat menggadaikan barang. Seseorang akan mendapatkan sejumlah uang dengan nilai taksir sesuai keinginannya namun barang sebagai jaminannya.

Sebagaimana menurut Subagyo (1999 : 88) Menurut pendapat dari Subagyo Pegadaian yaitu sebuah lembaga keuangan yang mana bukan termasuk bank serta memberikan kredit untuk nasabah atau masyarakat dengan memakai corak khusus yaitu dengan hukum gadai.

Peran pegadaian yang berorientasi untuk membantu dan melayani kebutuhan masyarakat berskala kecil sangat membantu pertumbuhan ekonomi. Sebagai lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang jasa pembiayaan dan dengan tugas utamanya yaitu menyalurkan pembiayaan gadai.

Sebagaimana kata salah satu masyarakat yang saya tanya mengenai pegadaian, ibu ati "adanya pegadaian sangat membantu masyarakat saat di keadaan mendesak membutuhkan uang". Dan juga pak Adi "adanya pegadaian sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama kita yang status sosialnya menengah kebawah, karena dapat menjadi solusi dalam keadaan membutuhkan uang dengan cara menggadaikan emas atau barang lain".

Sebagaimana menurut Sigit Triandaru (2000 : 179) Beliau menjelaskan bahwa Pegadaian yaitu satu-satunya badan usaha yang ada di negara Indonesia yang mana hal ini secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan aktivitas lembaga keuangan dalam bentuk pembayaran terhadap penyaluran dana kepada masyarakat yang mana berdasarkan hukum gadai.

Dasar hukum pegadaian sendiri terdapat dalam QS. Al- Baqarah (2) ayat 283 yang artinya: " jika kamu dalam perjalanan ( dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Pegadaian dalam islam disebut Ar-rahn. Ar-rahn dalam istilah syari'at, para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya. Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.

Di Indonesia sendiri mayoritas Islam tentu ingin bergadai dengan prinsip Islam pula, jadi banyak umat muslim yang menggunakan pegadaian syariah karena di pegadaian syariah menggunakan sistem dan prinsip-prinsip syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline