Lihat ke Halaman Asli

"Gerakan Taubat Korupsi", Solusi Membebaskan Indonesia dari Cengkraman Korupsi

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13323118881377926080

Gerakan Taubat Korupsi, sebuah ide yang tiba-tiba muncul dibenak saya melihat korupsi yang sudah begitu merajalela di Indonesia, mulai dari lapisan bawah hingga lapisan atas praktik korupsi bisa dengan mudah ditemui. Sebagai contoh : dari tingkat rendah = banyak kasus penyelewengan beras miskin yang seharusnya untuk para rakyat yang kurang mampu, ditingkat menengah = proses pembuatan SIM yang masih bisa menempuh cara-cara pintas, ditingkat atas = om Gayus yang bisa dengan leluasa menggelapkan uang negara. Sebenarnya apa sih korupsi itu?? menurut undang-undang no.31 th. 1999 jo undang-undang no.20 th.2001 disebutkan Dalam pasal 2: Korupsi adalah: 1. perbuatan melawan hukum 2. dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain 3. ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara ‘Secara melawan hukum’ artinya suatu perbuatan dapat dipidana, jika: 1. ada aturannya dalam Undang-undang (hukum formil), atau 2. tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan masyarakat (hukum materiil). Kata ‘dapat’ merugikan keuangan atau perekonomian negara artinya: tindak pidana korupsi dianggap ada tidak hanya ketika kerugian negara telah terjadi, tapi juga ketika unsur-unsur perbuatan korupsi telah terpenuhi. (ctt : ‘jo’ dalam tulisan ini adalah istilah hukum yang berarti ‘sebagaimana telah diubah oleh’). Apa itu Gerakan Taubat Korupsi (GTK) ?? Secara garis besar ide gerakan ini adalah : bagaimana seluruh rakyat Indonesia bagi yang sudah melakukan korupsi mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar diberi kesempatan untuk "taubat", dalam artian mengakui jenis korupsi apapun itu dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya itu, jika jumlahnya telalu besar bisa di cicil.. :-D. akan tetapi begitu masa taubat/pengakuan itu berakhir maka siapapun yang ketahuan korupsi maka harus dihukum dengan hukuman yang setimpal mungkin hukuman seumur hidup, atau dibuatkan penjara khusus yang layaknya kebun binatang, dsb. Konsep Dasar  GTK? Konsep Dasar GTK ini terinsipirasi dari konsep "Tuhan" dalam mengelola hamba-hambanya, dimana Tuhan punya Sifat Maha Pengampun. Seberat apapun kesalahan dan dosa seorang hamba selama masih percaya sepenuhnya kepada tuhan (baca : tidak syirik) maka Pintu Taubat selalu terbuka, tinggal si hamba mau atau tidak untuk bertaubat. Tidak cukup sampai disini, ketika Tuhan memberi kesempatan untuk taubat tapi hambanya tidak mau bertaubat maka Tuhan punya Hak Mutlak untuk menurunkan azab dan siksaannya baik didunia maupun diakhirat. Konsep inilah yang mengilhami saya akan Gerakan Taubat Korupsi. Kenapa Harus GTK? Jika ditanya, kenapa Harus pake Gerakan Taubat Korupsi untuk menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia?? ada beberapa jawaban, diantaranya :

  1. Korupsi Sudah Merajalela, dan sudah terlalu banyak orang yang terlibat didalam kasus korupsi ini, jadi ketika kita ingin memberantasnya Sudah pasti akan banyak orang yang menghalangi niat tersebut. tapi jika ada kesempatan untuk taubat maka akan banyak orang yang menyadari kesalahannya dan ingin hidup nyaman dalam kebenaran.
  2. Hutang Indonesia semakin membengkak, dan salah satu akibatnya karena banyaknya anggaran yang dikorupsi, dengan GTK dana negara yang dikembalikan oleh para "taubaters" bisa digunakan untuk membayar hutang negara ataupun menyejahterakan rakyat banyak.
  3. Dari sisi Budaya, korupsi yang terlalu mudah ditemui seolah-olah sudah menjadi budaya, dan Budaya hanya bisa diubah dengan menciptakan budaya baru, dengan adanya GTK maka budaya anti korupsi bisa digalakkan.
  4. Koruptor pasti secara batin merasa tidak nyaman dengan harta hasil korupsinya, tetapi disisi lain jika mereka mengakui korupsi mereka otomatis akan mendapatkan hukuman sedangkan mereka punya nama baik dan keluarga yang harus dijaga. dengan GTK mekanismenya bisa diatur sedemikian rupa agar nama baik dan keluarga mereka tetap aman.
  5. Gerakan ini memang terkesan "aneh" dan "goblok", tetapi memang untuk menghadapi permasalahan dengan orang-orang "goblok" (baca : koruptor) kita harus menggunakan "cara goblok" juga.

Bagaimana mekanisme GTK? Mekanismenya sudah barang tentu disesuaikan dengan undang - undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, saya kurang faham masalah hukum dan undang2, tapi secara mudah mungkin bisa digambarkan : dalam setahun dibuka "masa pengakuan" dimana seluruh rakyat yang pernah korupsi sekecil apapun bisa melaporkan diri dan mengembalikan uang negara tersebut, dan pada masa itu pula para wakil rakyat bisa menyusun undang-undang tentang bagaimana mekanisme tindak lanjut jika ada korupsi dimasa mendatang (terutama masalah sanksi). diakhir tulisan "bodoh" ini saya memohon maaf jika tulisan ini tidak layak untuk dibaca, toh ini hanya ungkapan gila dari seorang anak bangsa yang bingung dengan kondisi negaranya yang sudah terlalu carut - marut. Salam Anti Korupsi!! Sumber : 1. definisi korupsi disadur dari : mukhsonrofi.wordpress.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline