Lihat ke Halaman Asli

Mari Galakkan Kejujuran dan Berantas Kezaliman Bersama Bank Syariah

Diperbarui: 1 Mei 2016   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bisakah kita sebagai umat islam menggalakkan kejujuran dan memberantas kezaliman bersama bank syariah?

Pertanyaan di atas adalah sebuah pertanyaan yang tidak perlu dijawab lagi. karena sudah sangat jelas sekali jawabannya adalah pasti bisa. Namanya juga Perbankan Syariah yang tentunya berlandaskan dengan aturan-aturan syariat islam, dan tentunya juga di dalamnya juga menegakkan kebenaran, menggalakkan kejujuran dan memberantas kezaliman.

Untuk lebih jelasnya mari kita ulas prinsip-prinsip bank syariah,diantaranya yaitu:

1. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas, sehingga tidaklayak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidak pastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu, tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.

2. Riba dalam segala bentuknya dilarang.

3. Meskipun masih ada sebagian pendapat,  khususnya di indonesia, yang masih meragukan bunga bank termasuk riba atau bukan, telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fiqh dan islamic banker menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram.

4. Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.

5. Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif.

6. Bekerja dan / atau mencari nafkah adalah ibadah dan wajib dilakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja-yang berarti siap menghadapi risiko-dapat memperoleh keuntungan atau manfaat (bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa risiko).

7. Dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi, harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.

8. Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi, khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline