Melalui lensa sejarah dan kontemporer, pergeseran paradigma kepemilikan harta dari masa Rasulullah hingga masa kini benar adanya. Evolusi peran pribadi dan negara dalam pengelolaan kekayaan juga terjadi seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi.
Pada masa Rasulullah, prinsip ekonomi Islam menekankan hak kepemilikan pribadi, namun dengan penekanan pada kewajiban memberikan zakat dan sadaqah untuk membantu yang membutuhkan. Hal ini menjadi wujud kebijakan ekonomi seimbang dari Rasulullah, dimana hak kepemilikan pribadi yang tinggi di netralisir oleh kebijakan distribusi pendapatan, yaitu mencakup kewajiban memberikan zakat dan sadaqah untuk membantu yang membutuhkan, sehingga menekankan aspek redistribusi kekayaan dan bantuan sosial dalam masyarakat. Kepemilikan pribadi dilihat sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik, dan kontribusi sosial melalui zakat menjadi integral dalam pengelolaan kekayaan pribadi.
Jika dibandingkan di masa sekarang, maka dapat dilihat perbedaannya dengan jelas pada kurangnya penekanan terhadap kepemilikan secara pribadi . Di era modern, pergeseran terjadi dengan pertumbuhan kepemilikan negara dalam mengelola aset strategis seperti infrastruktur, sumber daya alam, dan sektor krusial ekonomi lainnya. Melihat situasi yang potensial ini, kebanyakan negara memilih untuk lebih menekankan atas kebijakan kepemilikan negara dibanding kepemilikan pribadi. Kebijakan ini diambila bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kebijakan dalam meningkatkan kondisi ekonomi yang ada dalam suatu negara. Kepemilikan negara melibatkan tanggung jawab pemerintah yang besar dalam mengelola kekayaan untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Namun apakah dengan kebijakan ini meninkatkan keseimbangan
Dari hal tersebut, beberapa pihak melontarkan kritik terkait wujud keseimbangan antara kepemilikan pribadi dan kepemilikan negara. Hal ini dikarenakan pengelolaan kepemilikan pribadi dan kepemilikan negara saat ini dalam mengelola aset strategis seperti infrastruktur, sumber daya alam, dan sektor krusial ekonomi lainnya dianggap dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam masyarakat, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sedangkan dalam ekonomi Islam, selain mengakui adanya kepemilikan pribadi, juga mengakui adanya kepemilikan umum dan kepemilikan negara, yang didasarkan pada maslahat individu dan maslahat umum.
Oleh karena itu, banyak pihak yang beranggapan bahwa terjadinya penurunan nilai-nilai ekonomi islam dalam pengelolaan kekayaan negara di masa kini jika dibandingkan dengan masa Rasulullah. Jika demikian adanya, maka sebagai masyarakat modern, kita dihadapkan pada tugas menggabungkan warisan nilai ekonomi Islam dengan dinamika kompleksitas ekonomi masa kini, menjadikan keseimbangan kepemilikan pribadi dan negara sebagai tantangan sentral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H