Lihat ke Halaman Asli

M AfifWafri

Mahasiswa UIN

Kejanggalan di Balik Pelantikan Desa Pendung Talang Genting: Apakah Pelantikan Ini Sah?

Diperbarui: 12 Juli 2024   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelantikan Kepala Desa Pendung Talang Genting Oleh Pj. Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si/Dokpri

Pendung Talang Genting, 27 Juni 2024 - Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci,Provinsi Jambi menjadi pusat perhatian publik hari ini ketika Usman resmi dilantik sebagai Kepala Desa. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pj Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt, M.Si, Kepala Dinas PMD Kerinci, Syahril Hayadi, beserta jajaran pejabat daerah lainnya, Ketua BPD, tokoh masyarakat Desa Pentagen, serta para tamu undangan. Namun, di tengah kemeriahan tersebut, sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan proses pelantikan Usman mulai mencuat di kalangan masyarakat.

Pelantikan Usman, yang dikenal dengan julukan "01", sebagai Kepala Desa Pendung Talang Genting telah menimbulkan berbagai spekulasi dan keraguan. Beberapa warga mengungkapkan keprihatinan mereka terkait legalitas pelantikan ini, terutama mengingat adanya indikasi bahwa kemenangannya mungkin tidak sah secara hukum.

Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana mungkin Usman bisa dilantik sementara terdapat dugaan bahwa keputusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung kemenangannya. Isu ini semakin serius karena keputusan pelantikan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang tampaknya bertentangan dengan putusan MA.

Yasril, seorang tokoh masyarakat yang sangat vokal, menyatakan bahwa pelantikan ini cacat hukum. Menurutnya, rekomendasi Gubernur untuk mempercepat pelantikan Usman didasarkan pada hasil keputusan PTUN Jambi, bukan pada keputusan MA. Yasril menekankan bahwa sengketa ini sebenarnya telah berakhir di Mahkamah Agung dan bukan di PTUN Jambi. "Menurut hasil dari MA, Usman tidak memenangkan kasus tersebut," ungkap Yasril dalam pernyataannya.

Pernyataan Yasril menyoroti potensi ketidakadilan dalam proses ini. Jika keputusan final berada di tangan MA dan ternyata tidak mendukung Usman, maka pelantikan yang didasarkan pada keputusan PTUN Jambi bisa dianggap tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang validitas pelantikan tersebut dan apakah hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, Yasril mengungkapkan adanya sekelompok oknum yang memanfaatkan lembaga adat dan otoritas lainnya untuk memastikan pelantikan Usman berjalan sesuai keinginan mereka, meskipun prosesnya telah menyimpang dari jalur hukum yang benar. Tuduhan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai integritas dan transparansi dalam proses pemilihan dan pelantikan kepala desa.

Kekecewaan sebagian masyarakat jelas terlihat. Banyak yang merasa bahwa proses ini dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan penuh intrik. "Pelantikan ini seperti muncul tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat aneh," ungkap Yasril lagi.

Kondisi ini menempatkan Desa Pendung Talang Genting dalam posisi yang sulit. Dengan pertanyaan mengenai keabsahan kepemimpinan Usman, desa ini mungkin akan menghadapi ketidakstabilan. Perlu ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai proses hukum yang telah dilalui dan bagaimana keputusan pelantikan ini dapat dijelaskan kepada publik.

Kejelasan ini penting tidak hanya untuk menghormati aturan hukum tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Jika tidak, ketidakpuasan ini dapat membesar menjadi konflik yang lebih serius.

Saat ini, masyarakat Desa Pendung Talang Genting menunggu langkah selanjutnya. Apakah pihak berwenang akan mengkaji ulang proses pelantikan ini dan memberikan penjelasan yang memadai? atau, akankah situasi ini dibiarkan begitu saja, sehingga menambah ketidakpastian di kalangan warga?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline