Kasus hukum yang melibatkan Rocky Gerung, seorang tokoh intelektual kontroversial, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau berita bohong.
Kasus ini menyoroti pernyataan yang diungkapkan oleh Rocky Gerung terkait kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Pemicu kasus ini berawal dari unggahan Rocky Gerung di media sosialnya. Pernyataannya tersebut menciptakan polemik karena menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi.
Pihak kepolisian menilai bahwa unggahan tersebut menciptakan keonaran di masyarakat, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam unggahannya, Rocky Gerung menyatakan bahwa pandangannya didasarkan pada fakta dan data yang tersedia.
Ia menyoroti berbagai aspek kebijakan pemerintahan Jokowi dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berpendapat bahwa kritik yang dia sampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai intelektual untuk mengajukan pertanyaan kritis terhadap kebijakan publik.
Pernyataan Rocky Gerung ini tidak berdasar pada ketololan atau hal-hal yang tidak berdasar. Sebaliknya, ia berusaha mendorong diskusi sehat dan kritis mengenai isu-isu penting dalam masyarakat.
Meskipun demikian, penilaian tentang apakah unggahannya benar-benar melanggar UU ITE masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Pihak Rocky Gerung juga memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini. Melalui pengacaranya, ia mengungkapkan bahwa tujuan dari pernyataannya adalah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Ia berpegang pada keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai batasan antara hak kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam konteks digital.