KOMPASIANA.COM--- Polemik tentang begal, seperti yang diberitakan saat-saat ini, melibatkan pertentangan antara hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan korban kejahatan.
Ini adalah isu yang kompleks dan dapat memicu perdebatan di tengah masyarakat.
opini pribadi memberikan beberapa sudut pandang yang berbeda terkait polemik ini.
Para aktivis HAM termasuk media @kontras_update dengan adanya begal untuk di tembak mati ini akan berfokus pada hak-hak individu dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh pihak berwenang atau masyarakat.
Mereka berpendapat bahwa begal, seperti semua tersangka kejahatan, berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan perlakuan yang manusiawi secara humanitis.
Paling tidak ada dua undang-undang yang menjadi dasar bagi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan dua undang-undang tersebut.
Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan HAM dengan cakupan yang sangat luas.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM memiliki hak untuk menuntut secara hukum dan mendapatkan perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di hadapan hukum.
Ketentuan ini berlaku bagi semua individu, tanpa memandang status kewarganegaraannya.