Lihat ke Halaman Asli

Qoidah Ushul Fiqih Mengatakan: Relate!! Banget dengan Masalah yang Sering kita Hadapi

Diperbarui: 1 Juli 2023   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUonline.com

"Qoidah usul fiqih mengatakan:

Meninggalkan suatu yang pasti, demi hal yang diragukan itu di larang"

Sumber: kitab karangan Syekh Wahbah Az Zuhaili

Dalam konteks Islam, terdapat prinsip umum yang mengatakan 

"Meninggalkan suatu yang pasti demi hal yang diragukan itu di larang."

 Prinsip ini menekankan pentingnya menghindari keraguan dan ketidakpastian dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang berakibat fatal.

Prinsip ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam Islam, yang menekankan pentingnya menjaga keamanan, keberlangsungan, dan kestabilan dalam kehidupan individu dan masyarakat. 

Islam mendorong umatnya untuk berpikir secara rasional dan tidak frontal, mempertimbangkan konsekuensi tindakan, dan menghindari risiko.

Dalam konteks ini, jika seseorang memiliki pilihan antara sesuatu yang pasti dan hal yang diragukan, Islam menganjurkan untuk memilih yang pasti daripada yang diragukan. 

Hal ini dikarenakan ketidakpastian dapat menyebabkan keraguan, kecemasan, dan bahkan risiko yang tidak diinginkan.

 Islam mendorong umatnya untuk mencari kejelasan, kepastian, dan pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline