Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023 tersebar undangan dari camat Banjaran Kab.Bandung kepada para pedagang yang bertahan dan memilih berjualan di sepanjang Jl.Kiartasan perihal musyawarah pedagang dengan pihak pengembang mengenai keamanan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Banjaran yang akan dilaksanakan hari Jumat, 27 Oktober 2023 di ruang aula kecamatan Banjaran pukul 13.30 WIB.
Bukan tanpa alasan jika sebagian pedagang eksisting lebih memilih bertahan dan berjualan di sepanjang bahu jalan Kiartasan. Relokasi yang tidak representatif dan sepi pembeli adalah sebagian hal yang membuat pedagang tidak mau pindah ke tempat relokasi.
Padahal sebelumnya, baik camat Banjaran maupun pengembang terkesan tidak peduli dengan keamanan dan keselamatan, terbukti saat pembongkaran kios para pedagang di pasar lama, baik secara manual atau menggunakan alat berat, dilakukan justru saat para pedagang tengah berjualan dan seringkali para pekerja beraktifitas tanpa APD.
Aneh rasanya jika tiba-tiba saat ini camat Kec.Banjaran dan pengembang berbicara tentang keamanan dan keselamatan. Lalu saat penghancuran dan pembongkaran kios para pedagang kenapa tidak mempertimbangkan keamanan dan keselamatan para pedagang ? Bahkan lebih memilih tetap menghancurkan dan membongkar kios para pedagang sementara para pedagang tengah berjualan, kecuali kepentingan investor dianggap jauh lebih penting untuk dijaga keamanannya daripada keselamatan para pedagang.
Wajar jika para pedagang saat ini beropini bahwa musyawarah kali ini sebenarnya hanya bertujuan ingin memindahkan para pedagang eksisting yang bertahan dan berjualan di sepanjang jalan Kiartasan karena dianggap mengganggu kepentingan pengembang, bukan karena peduli terhadap keamanan dan keselamatan.
Jika benar demikian, maka bisa dipastikan hanya akan memperuncing konflik vertikal antar pedagang dengan pemerintah dan berpotensi membuka konflik horizontal antar sesama pedagang, mengingat diantara alasan pemerintah melakukan revitalisasi pasar Banjaran adalah untuk menertibkan PKL sekitar terminal Banjaran yang seringkali dituduh pemerintah menjadi penyebab kemacetan yang hingga saat ini tidak tersentuh sama sekali.
Upaya Banding PTUN dan persidangan di PN Bale Bandung masih berlangsung, bahkan upaya mediasi sedang diupayakan oleh Komnas HAM, alangkah bijak jika seluruh aktifitas pembangunan dihentikan sementara, sampai benar-benar ada keputusan resmi dari seluruh upaya legal yang ditempuh para pedagang.
Meskipun dari awal Pemkab Bandung dan pengembang terkesan begitu bernafsu untuk segera menghancurkan dan membongkar kios para pedagang di pasar lama dengan berbagai cara, hingga mengabaikan proses yang sejak awal ditempuh para pedagang Pasar Banjaran.
Penulis : Taufan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H