Lihat ke Halaman Asli

M ARIFZULFI

mahasiswa

Kur Bank Syariah sebagai Pilihan Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi UMKM di Indonesia

Diperbarui: 20 Maret 2024   20:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jumlah UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2019 jumlah UMKM yang ada sebanyak 65,4 juta usaha dan diproyeksikan akan terus mengalami kenaikan sepanjang tahunnya. Peningkatan jumlah UMKM yang ada sejalan dengan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Badan Pusat Statistik 2023 menunjukkan pertumbuhan PDB menurut lapangan usaha sebesar 4,85% untuk sektor perdagangan dan reparasi serta KEMENKOPUKM juga merilis data kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5% dan menyerap lapangan pekerjaan sampai 99,9%. Namun, bukan berarti para pelaku UMKM tidak menghadapi permasalahan dalam membangun usaha mereka.

Banyak tantangan yang harus dihadapi salah satunya adalah pembiayaan modal kerja dan investasi UMKM. Menanggapi hal tersebut, pemerintah lewat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan perubahan atas peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Perubahan peraturan bukan hanya mengubah pasal-pasal yang telah dituliskan tetapi juga menambahkan serta menghapuskan beberapa ayat yang terdapat pada peraturan tersebut.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan pembiayaan/pinjaman modal kerja atau investasi yang berikan oleh perbankan sampai dengan Rp500 juta kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang produktif dan layak namun memiliki keterbatasan dalam memenuhi pesyaratan yang ditetapkan/belum bankable. KUR Syariah ini bisa menjadi pilihan masyarakat yang bingung dalam mencari pemodal yang akan membiayai kegiatan usaha mereka yang pastinya aman karena sudah diawasi oleh pemerintah dan sesuai dengan syariat-syariat agama.

Sejak pertama kali diluncurkan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 November 2007, KUR sudah banyak mengalami pembaruan termasuk terciptanya Kredit Usaha Rakyat Syariah. KUR Syariah merupakan pembiayaan/pinjaman uang yang diberikan oleh perbankan syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembiayaan ini tentunya berlandaskan aturan syariah dan dengan akad-akad pembiayaan yang sesuai. Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah Bank syariah pertama yang menyalurkan KUR syariah kepada para pelaku UMKM. Bank Syariah Indonesia menyalurkan sebesar Rp58,1 miliar kepada 2.578 nasabah yang melakukan ativitas usaha kecil dan menengah.

Dikutip dari laporan tahunan 2022, BSI menyediakan produk dan layanan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat yang dikelompokkan kedalam tiga jenis, sebagai berikut:

  • BSI KUR Kecil: Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp50 juta s.d Rp500 juta .
  • BSI KUR Mikro: Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp10 juta s.d Rp50 juta.
  • BSI KUR SUPER MIKRO: Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon s.d Rp10 juta.

Pembiayaan segmen mikro yang dilakukan Bank Syariah Indonesia tahun 2022 juga mengalami kenaikan sebesar 15,15% dari tahun 2021 yang sebesar Rp16,28 triliun menjadi Rp18,17 triliun. Pembiayaan ini menyangkut pembiayaan produk KUR syariah yang artinya adanya kenaikan pembiayaan semenjak pertama kali KUR syariah diluncurkan. Kenaikan penyaluran dan nasabah yang memilih bank syariah untuk pembiayaan KUR dikarenakan keunggulan yang dimiliki bank syariah yang tidak dimiliki bank konvensional seperti, menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah), syarat mudah dan cepat serta tidak ada biaya provinsi.

Tentunya dalam memperluas target UMKM yang mendapatkan manfaat program KUR, bank syariah harus membuat strategi mulai dari peningkatan kuota KUR untuk bank syariah selaku penyalur program KUR hingga mengedukasi dan membina nasabah KUR dalam meningkatkan kapasitas usaha yang mereka jalani. Harapan KUR syariah juga dapat menjadi wadah perluasan terhadap halal awarness bagi masyarakat khusunya pelaku UMKM sehingga target pemerintah dalam percepatan sertifikasi produk halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline