Assalamualaikum Wr Wb
Rabu malam kamis 7 September 10 Shoffar 1444 H. Masjid An Nuur Jl.Candi Sukuh Utara rt5 rw5
Ngaos bandongan Bulughul Marom
Bersama Syech Muna
Bab Izalat al-Najasat wa Bayaniha
Fase Pengharaman Khamr: Sebuah Paradigma Dakwah yang Dinamis
Fase pertama, Al-Quran tidak melarang minum minuman keras.
Fase kedua, Al-Qur'an membagi menjadi 2 hal. Minuman keras di satu sisi memiliki manfaat juga mudharat. Akan tetapi lebih banyak mudharatnya.
Fase ketiga, Al-Qur'an melarang minum minuman keras ketika mendekati waktu shalat.
Fase keempat, Al-Qur'an secara komprehensif melarang/ mengharamkan minum minuman keras.
Referensi tambahan: Kitab Rawai'ul Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an Lil Imam Muhammad Ali As Shabuniy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H