Desa Pucakwangi berada di kecamatan Babat kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Desa ini adalah desa dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan peternak dan mempunyai berbagai macam UMKM. Pelaksanaan KKN ini dapat membantu meningkatkan pendapatan dan pemasaran yang lebih strategis untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada masa pandemi saat ini. Situasi saat ini UMKM banyak memasuki pasar online agar produk yang dijual bisa terjual area yang lebih luas. Kegiatan pengembangan produk keripik gadung merupakan salah satu kegiatan untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19. Disini kita bisa meningkatkan kreatifitas dan keterampilan masyarakat dalam memproduksi makanan serta bagaimana strategi untuk pemasarannya. Selain itu juga ada kegiatan memberi masker kepada warga sekitar.
Maka kami mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 bermaksud untuk membantu dalam pemasaran dan pembuatan produk dimana akan meningkatkan penjualan memberikan edukasi kepada para wirausaha untuk memasuki pasar online agar pemasaran yang lebih strategis. di desa Pucakwangi ini dapat meningkatkan pendapatan dengan membuat produk yang baru dimana produk baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Penelitian ini akan dilaksanakan melalui pembelajaran kepada umkm dan memberi panduan pembuatan produk baru serta cara pemasaran dengan online maupun offline .
Usaha menengah kecil mikro (UMKM) di desa Pucakwangi dari waktu ke waktu mengalami perkembangan bagus. Para pelaku bisnisnya pun menghasilkan jenis produk yang beragam, salah satu contohnya adalah usaha produksi keripik gadung. Usaha kecil menengah menjadi salah satu terobosan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat untuk mencapai kesejahteraan hidup yang memadai dalam kondisi menghadapi pandemi seperti ini . Usaha kecil menengah menjadi penopang perekonomian Indonesia, karena membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat. Kemandirian masyarakat seperti para pelaku bisnis UMKM ini diharapakn akan mampu mengurangi angka pengangguran jika melihat fakta lapangan pekerjaan yang semakin terbatas dengan jumlah tenaga kerja yang belum terserap terus bertambah. Berbagai jenis produk yang dihasilkan para pelaku bisnis UMKM memiliki kualitas. Hal ini dikarenakan keinginan mereka untuk nampu bersaing di pasar. Sekalipun para pelaku bisnis tersebut bertaraf UMKM tetapi mereka mempertimbangkan aspek mutu dan kualitas sebelum barang yang mereka hasilkan akan dipasarkan. Kondisi persaingan pasar yang kompetitif menjadi aspek yang tidak lepas dari perhatian, mereka harus saling bersaing untuk mampu menjadi yang diminati pasar, belum lagi harus bersaing dengan perusahaan besar. Alasan para pelaku bisnis UMKM mempertimbangkan aspek mutu dan kualitas tentu salah satunya dikarenakan kesadaran mereka terhadap konsumen dan calon konsumen yang lebih selekif sebelum melakukan keputusan pembelian. Keberadaan para pelaku bisnis UMKM memberikan andil yang cukup signifikan bagi pembangunan perekonomian. Dalam hal ini usaha yang mereka bangun menyerap tenaga kerja di derahnya masing-masing. Hal tersebut sangat membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Diharapkan perkembangan bisnis UKM dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang stabil. Namun, di dalam perjalananya untuk berkembang lebih maju, para pelaku bisnis UMKM tidak lepas dari kendala-kendala. Sehingga diperlukan campur tangan dari pemerintah maupun swasta untuk mendorong perkembangan yang diharapakan bersama. Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) didefinisikan pengertian UMKM dan kriterianya, yaitu usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, 3 yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaiamana diatur dalam undang-undang ini
Penulis : M. Zoga Alfiansyah, Mahasiswa ekonomi pembangunan Fakultas ekonomi dan bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H