Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Bandarlampung minta Dinas Perhubungan (Dishub) akan kaji ulang wacana pelegalan lahan parkir yang selama ini banyak dikuasai oleh oknum preman yang berkeliaran pada lahan yang tersebar di beberapa tempat.
Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, Ahmad Riza memberikan saran agar Dishub melakukan kegiatan intensif secara persuasif dalam bentuk kerjasama dengan pihak pengelola parkir."Kalau sudah tahu bahwa lahan parkir dikuasasi oleh oknum preman, harusnya dilakukan pendekatan persuasif secara intensif. Karena meskipun ada yang mengelola, keamanan kendaraan pengunjung dimanapun, kalau yang mengelola bukan dari Dishub, tidak ada yang bisa menjamin keamanannya" ujar Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran, Dishub Bandarlampung, Afrully AT, menyatakan akan melakukan terobosan baru dengan melegalkan lahan parkir tak resmi, guna mendongkrak PAD disektor lingkup parkir. "Iya kalau kita melihat, ada lahan parkir yang berstatus ilegal. Oleh karena itu kami berencana akan mengubah status dari ilegal menjadi legal" Ujar dia.
Diketahui, sejauh ini upaya tersebut telah membuahkan hasil, lantaran lahan parkir ilegal yang terletak di depan Chandra Karang telah berubah status menjadi legal. Alhamdulillah, upaya itu berhasil, baru yang di depan Chandra Karang berhasil kita upayakan statusnya menjadi legal, dan sekarang sudah memberikan sumbangsih bagi PAD" Tandasnya dalam imbuhannya.(A)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H