PEMOTONGAN GAJI DAN PENINDASAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Oleh: M. Firman Mustofa
Hari ini, Minggu 5 Fenbuari 2023 bertepatan dengan tanggal terjadinya peristiwa tersebut, menjadi peringatan yang ke-90. Dari sekian banyaknya pemberontakan, Pemberontakan ini merupakan pemberontakan pertama pelaut pribumi. Apa penyebab pemberontakan ini bisa terjadi? Bagaimana kronologi peristiwa tersebut?
Pemberontakan ini disebabkan oleh kebijakan pemotongan gaji pegawai pemerintah Hindia Belanda yang jumlahnya lumayan fantastis yaitu 17%. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pengeluaran anggaran belanja di Hindia Belanda.
Ada yang mengatakan pemberontakan ini sudah direncanakan karena ada komunis yang menyelinap untuk mengompori masyarakat. Namun, ada juga yang mengatakan pemberontakan ini terjadi secara spontan, karena protes awak kapal.
Pemberontakan akhirnya tak terhindarkan. terjadilah perang di selat sunda antara Kapal Tujuh Provinsi dengan kapal dan pesawat tempur milik Pemerintah Hinda Belanda. Setelah berlangsung cukup lama, akhirnya pemberontak pun tunduk pada pemerintahan. setidaknya ada 23 korban jiwa dan 500 lebih awak kapal yang ditahan oleh pemerintah. Lalu apa hubungannya dengan era zaman sekarang?
Pada era sekarang. Pemotongan gaji masih ada untuk TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Seperti contoh di negara Taiwan. Mereka menerapkan sistem potong gaji. Bahkan Filipina dan Vietnam harus membayar 30% lebih tinggi dari Indonesia agar rakyat mereka dapat bekerja di Taiwan.
Selain TKI ada juga pelajar yang juga mendapat potongan gaji. Dialnsir dari wordpress.com, Rachmad Anres Dongoran seorang pelajar asal Indonesia mengatakan bahwa dia mendapat pemotongan gaji sebesar 50% di Taiwan saat sedang melakukan tugas sejak tahun 2015. Hal itu dilakukan karena dia masih berstatus lajang dan berkeluarga. Dia juga mendapat informasi bahwa temannya di Eropa yang juga sedang melaksanakan tugas di mendapat pemotongan gaji, bahkan 1% pun.
Dari kutipan di atas kita tahu bahwa ada suatu ketidakadilan yang terwujud. Seharusnya pemotongan gaji bagi para TKI dihapuskan, khususnya di negara kawasan Asia. Karena juga memberatkan TKI yang terlibat. Yunus M. Yamani mengatakan bahwa tidak ada negara di dunia ini yang melakukan pemotongan gaji bagi pekerja luar negeri.