Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Politik Hukum dan Dinamika dalam Penyusunan Hukum Perkawinan

Diperbarui: 26 Oktober 2022   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Indonesia merupakan negara hukum, dan berlandaskan dengan undang undang yang telah ditetapkan. Dalam penerapan dan pembentukan hukum tentu saja harus bisa mengakkan keadilan, serta menempatkan setiap hak yang dimiliki oleh warga negaranya. Untuk menjalankan itu semua tentu saja harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan. 

Dalam menerapkan politik hukum harus melibatkan aspirasi masyarakat agar tidak ada perbedaan antar kehendak masyarakat dengan ketentuan hukum yang berupa perundang undangan. 

Dalam kajian ini akan membahas secara spesifik politik hukum Negara dalam penerapan hukum islam Indonesia mengenai perkawinan, dalam konteks perkawinan ini berkutip dalam undang undang dasar No. 1/1974 dalam pembentukan undang undang perkawinan situasi politik sangat memperlihatkan kecendrungan dan arah kebijakan hukum Negara. Hal ini bisa kita lihat dari aspek politik pembentukan hukum, isi hukum, dan penegakan hukum. 

Katiga aspek tersebut tentu membuat masyarakat muslim dalam mempraktekkan hukum islam mengalami persoalan aturan aturan legal yang di tetapkan oleh Negara. Persoalan ini bisa kita lihat dalam undang undang perkawinan yang menimbulkan persoalan norma hukum yaitu salah satunya sesuai dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 7 ayat .

Kata kunci :dinamika politik, penyusunan hukum islam, UU perkawinan  

Abstract

Indonesia is a state of law, and is based on established laws. In the application and formation of law, of course, it must be able to uphold justice, and place every right that is owned by its citizens. To do this, of course, there must be rules that are used as guidelines in the preparation. In implementing legal politics, it must involve the aspirations of the community so that there is no difference between the will of the community and the legal provisions in the form of legislation. 

This study will discuss specifically the politics of state law in the application of Indonesian Islamic law regarding marriage. 1/1974 in the formation of the marriage law, the political situation strongly shows the trend and direction of state legal policy. We can see this from the political aspects of law formation, law content, and law enforcement. These three aspects certainly make the Muslim community in practicing Islamic law experience problems with the legal rules set by the State. We can see this problem in the marriage law which raises the issue of legal norms, one of which is in accordance with article 2 paragraph 1 and article 7 paragraph.

Keywords: political dynamics, drafting Islamic law, marriage law

Pembahasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline