Lihat ke Halaman Asli

M Atoillah

Mahasiswa Ekonomi

"UUD 1945 Pernah Tidak Dipakai?"

Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai Komposioner, kalian udah tau nggak apa itu konstitusi ? Kalau secara umum, konstitusi itu bisa disebut juga dengan aturan tertulis. Jadi, kalau di Indonesia konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ). Nah, apakah kali ini kita akan membahas tentang UUD 1945 ? Tentu saja tidak, pasti sudah banyak yang membahas tentang UUD 1945. Perlu kalian ketahui, Negara Indonesia mempunyai beberapa konstitusi yang berlaku, sebelum akhirnya menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita. Diantaranya ada UU RIS ( Undang Undang Republik Indonesia Serikat), dan juga UUDS 1950 ( Undang Undang Dasar Sementara 1950). Nah kita akan membahas dua konstitusi tersebut.

Seperti yang kita ketahui, saat Indonesia merdeka pada tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima, konstitusi yang dipakai oleh negara ini ada Undang-undang Dasar 1945. Tetapi pada tahun Seribu Sembilan ratus Empat puluh Sembilan, tidak lagi memakai konstitusi tersebut. Konstitusi yang dipakai pada tahun '49 adalah Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat). Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember '49.

Pada awal kemerdekaan, bentuk negara Indonesia adalah berbentuk Kesatuan, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi sebenarnya, Indonesia masih belum bisa dikatakan sebagai negara yang merdeka, lantaran Indonesia masih dibelenggu oleh Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun '45, Belanda masih saja mengusik Indonesia. Banyak hal yang mereka lakukan untuk kembali menguasai indonesia, salah satunya dengan Agresi Militer I dan Agresi Militer II, kemudian mereka juga ingin memecah belah negara ini. Dengan tipu muslihatnya, Belanda mencoba memecah belah Indonesia dan mengubahnya menjadi negara federalis.

Dan pada akhirnya pada tanggal 23 Desember 1949, diadakan KMB ( Konferensi Meja Bundar ) yang isinya menetapkan tentang pengakuan Belanda atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dan kekuasaan daerah-daerah. Tapi kekuasaan Indonesia saat ini, berbentuk federal / serikat, atau disebut juga Republik Indonesia Serikat ( RIS ). Terbentuknya negara Indonesia menjadi Federasi RIS dalam Konferensi Meja Bundar, melibatkan tiga pihak yaitu Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Federal (BFO), dan juga Belanda. Kesepakatan tersebut disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB )

Setelah bentuk kekuasaan Indonesia menjadi RIS, maka konstitusi yang dipakai juga berubah, yang awalnya memakai UUD '45 menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS terdiri dari tiga bagian, yaitu Mukadimah ( terdapat empat alinea ), kemudian isi, dan yang terakhir adalah piagam persetujuan. Isi konstitusi Republik Indonesia Serikat terdapat enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal. Konstitusi ini mulai berlaku dari tanggal 27 Desember '49 sampai tanggal 17 Agustus '50. Sebentar bukan ?

Sebenarnya, penetapan Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat ( RIS ) serta menetapkan Konstitusi RIS adalah bukan hal yang buruk. Tetapi pada waktu itu, bentuk negara federal dan penggunaan konstitusi RIS adalah suatu hal yang sangat buruk. Hal yang sangat mempengaruhi adalah dampak pasca perang. Banyak daerah -- daerah yang terpengaruh akibat perang, apabila bentuk negara di pisah -- pisah maka kehidupan rakyat juga menjadi semakin sengsara. Terlebih lagi dalam masalah ekonomi, yakni inflasi dan defisit. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia waktu itu. Karena banyaknya desakan dari rakyat mengenai bentuk pemerintahan Indonesia Serikat agar diubah menjadi bentuk Kesatuan, pada akhirnya Indonesia yang awalnya berbentuk REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ( RIS ) kini kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950 dan tidak lagi memakai Konstitusi RIS. Ini membuktikan tentang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang tidak bisa digoyahkan oleh siapapun.

Banyak rumor yang mengatakan bahwa pembentukan negara menjadi federal / RIS, ini adalah usulan dari Moh. Hatta. Tapi sebenarnya tidak, keinginan dari Bung Hatta tidak lain hanya ingin agar Belanda cepat mengakui atas kemerdekaan Indonesia. Tapi entah apa yang terjadi sebenarnya pada waktu itu, hanya orang -- orang tertentu, dan juga tuhan yang mengetahuinya. Tidak perlu ada sejarah kelam yang harus diulang, cukup jadikan pelajaran dan perbaikan untuk kehidupan dimasa yang mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline