Lihat ke Halaman Asli

M SyaifurRoqib

seorang mahasiswa unisnu jepara fakultas dakwah dan komunikasi

Aksi Mahasiswa terhadap Keputusan RUU KUHP

Diperbarui: 12 November 2019   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi UU KPK merupakan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh jajaran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) guna menutup kekosongan progja di kepengurusan masa khidmahnya, tetapi hal ini menjadi keputusan yang kontrovesial sehingga membuat kalangan masyarakat khususnya para Mahasiswa yang merasakan keputusan itu hanya melemahkan pihak KPK. Kalangan Mahasiswa Unisnu Jepara terus merespons upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak presiden menolak revisi UU KPK yang mengurangi dan memperlemah kewenangan KPK dalam penyadapan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi itu melalu DPRD Jepara. Hal itu dilakukan mahasiswa tidak langsung melakukan aksi ke jalan, sebelum melakukan aksi itu banyak kajian-kajian yang dilakukan Mahasiswa Unisnu guna memperjelas isu yang tersebar, kiranya ada sebanyak tiga kajian yang dilakukan mahasiswa salah satunya dilakukan dengan salah satu dosen hukum yang ada di Unisnu Jepara dan juga menyamakan persepsi seluruh mahasiswa tentang hal yang dikaji. "Perlu turun ke jalan yang simpatik untuk menekan Presiden agar menolak revisi RUU KPK," kata Dosen Syaifuddin, Kamis, 12 September 2019. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Nadlatul Ulama' ini, kontroversi draf revisi undang-undang yang mengatur kewenangan KPK menjadi pertaruhan besar Jokowi. Jika Jokowi menerimanya, akan ada gelombang perlawanan yang besar dari publik. "Bola saat ini ada di tangan Presiden dan masyarakat menunggu sikap jelas dan tegas Presiden untuk menolak revisi RUU KPK," kata Bu Mayadina yang juga mantan aktivis Mahasiswa. Sementara itu, aksi perlawanan atas revisi UU KPK terus dilakukan kalangan akademisi dan mahasiswa yang ada di Jepara, yaitu Universitas Nadlatul Ualma' (Unisnu) Jepara. Setelah menggalang dukungan dan mengeluarkan pernyataan sikap, Mahasiswa akademisi Universitas Nadlatul Ualma' (Unisnu) Jepara bersama Golongan Masyarakat yang ada di Jepara, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi membentangkan spanduk-spanduk yang bertulisan menolak keputusan revisi UU KPK di sekitar pelosok kampus dan tanda keprihatinan di Gedung Unisnu Jepara. Selasa, 10 September 2019.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline