Hak pilih termasuk ke dalam hak politik yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Setiap warga Indonesia memiliki hak asasi manusia baik warga biasa maupun penyandang disabilitas. Semua warga memiliki hak pilih yang dapat digunakan ketika Pemilu. KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikutsertakan para penyandang disabilitas pada Pemilu 2019.
KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membantu para penyandang disabilitas untuk mengikuti Pemilu 2019 dengan cara memberikan sosialisasi tentang Pemilu dan memberikan tes kejiwaan pada penyandang disabilitas sebelum mengikuti Pemilu. KPU Provinsi DKI Jakarta juga mendirikan TPS di tempat para penyandang disabilitas dirawat. Pemilu 2019 juga merupakan Pemilu serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia sehingga para pemilih sangat memengaruhi banyaknya suara, oleh karena itu seluruh warga Indonesia (termasuk penyandang disabilitas fisik maupun mental) mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya ketika menjelang Pemilu.
Di Indonesia terdapat Lembaga-lembaga tersendiri ketika menyelenggarakan Pemilu. Sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Pemilu, KPU juga menjalankan tugasnya dan berpegangan pada beberapa prinsip dan asas. KPU Provinsi DKI Jakarta juga melakukan kerja sama dengan Lembaga berwenang dalam pemenuhan hak pilih disabilitas di panti sosial pada Pemilu 2019.
Setelah KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikutsertakan para penyandang disabilitas untuk mengikuti Pemilu 2019 muncul pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini sehingga menimbulkan adanya pro dan kontra terhadap keputusan ini. Kontra yang muncul berasal dari berbagai pihak, salah satunya adalah Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra) seperti yang dikutip dari media elektronik tirto.id. Beliau menyatakan bahwa tidak seharusnya orang yang memiliki gangguan jiwa diberi hak pilih.
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menganggap bahwa memberi hak pilih kepada para penyandang disabilitas merupakan salah satu perlakuan yang seharusnya dilakukan karena menyangkut tentang hak asasi manusia yang dimiliki penyandang disabilitas. Pernyataan mengenai diperbolehkannya penyandang disabilitas dapat memilih pun juga bukan tanpa alasan.
Ketika dilihat lagi baik secara hukum maupun peraturan perundang-undangan tidak ada yang membatasi atau melarang hak pilih untuk penyandang disabilitas. KPU Provinsi DKI Jakarta juga sudah berusaha melakukan berbagai upaya untuk mengikutsertakan penyandang disabilitas pada Pemilu 2019.
Meskipun pro dan kontra suatu kebijakan yang terjadi merupakan hal yang biasa terjadi, namun apabila pro dan kontra diiringi dengan adanya solusi maka akan memberikan dampak kepada masyarakat agar memberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan yang telah diambil. Sehingga keputusan tersebut dapat dipertimbangkan lagi dan dievaluasi untuk kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H