Sebagai Komitmen dalam pencegahan korupsi, Kabupaten Lampung Utara terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini terlihat melalui capaian progres monitoring centre for prevention (MCP) Lampung Utara tahun 2020 yang mendapat nilai hasil capaian 74,82 %, atau peringkat ke 6 se provinsi lampung, dan ke 5 se kabupaten/ kota se provinsi lampung.
Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021 Wilayah Lampung bersama Tim Korsupgah KPK, secara virtual. Kegiatan itu dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono, para Bupati/Walikota dan Kepala OPD terkait se Lampung, Jumat, 19 Februari 2021.
Kegiatan ini merupakan Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi meliputi 8 area intervensi, yaitu :
1. Perencanaan dan penganggaran APBD.
2. Pengadaan barang dan jasa.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
5. Manajemen ASN.
6. Tata kelola dana desa.
7. Optimalisasi pendapatan daerah