Sebagai implementasi dari Pasal 6 (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Gubernur/ Bupati/ Wali Kota se Provinsi Lampung telah menandatangani komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 bertempat di Balai Keratun, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK RI Agus Rahardjo.
Menindaklanjuti hal tersebut Kabupaten Lampung Utara telah menuangkannya dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai upaya percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Utara, yang diketuai oleh beberapa perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/223/12-LU/HK/2018 Tentang Satuan Tugas Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Maksud dan tujuan dari kegiatan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini adalah dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi meliputi 8 area intervensi, yaitu :
1. Perencanaan dan penganggaran APBD.
2. Pengadaan barang dan jasa.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
4. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
5. Manajemen ASN.
6. Tata Kelola Dana desa.
7. Optimalisasi pendapatan daerah. dan