Lihat ke Halaman Asli

Trimanto B. Ngaderi

Penulis Lepas

Urgensi Pendamping Sosial

Diperbarui: 15 April 2018   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

thetanjungpuratimes.com

Ketika Kementerian Sosial RI (Kemensos) meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program nasional, maka Kementerian Sosial merekrut Pendamping PKH untuk mendampingi dan mengawal program tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Para Pendamping ini ditempatkan di kecamatan-kecamatan, yang masing-masing Pendamping membawahi beberapa desa.

Saat ini, permasalahan sosial yang terjadi kian banyak dan kompleks. Tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, di desa-desa pun permasalahan sosial juga sering muncul dan membutuhkan penanganan secara khusus.

Fenomena permasalahan sosial yang terjadi akhir-akhir ini dipicu oleh ledakan pertambahan penduduk, munculnya kota-kota baru dan daerah sub-urban, persaingan ekonomi, dan minimnya lapangan kerja yang tersedia.

Apabila pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat memiliki keterbatasan dalam menangani permasalahan sosial yang ada, baik keterbatasan dana maupun SDM; maka sekarang diterjunkanlah para Pendamping Sosial yang dapat menjangkau hingga ke pelosok-pelosok desa, bahkan hingga langsung ke rumah-rumah keluarga yang menjadi dampingannya. Terlebih, program-program yang dijalankan oleh Pendamping Sosial langsung didanai dari pemerintah pusat (APBN).

Para Pendamping Sosial ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai atau bentuk bantuan lainnya, akan tetapi sekaligus melakukan pemberdayaan.

Mereka melakukan pendampingan secara khusus dan rutin, edukasi, bimbingan, konsultasi, advokasi, serta siap memberikan pelayanan dan bantuan kapan saja diperlukan.

Salah satu bentuk pemberdayaan adalah program Family Development Session (FDS) atau Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (P2K2), yang dilakukan rutin tiap bulan dengan materi yang telah ditentukan sesuai kurikulum dari pemerintah.

Selain pemberdayaan melalui FDS, ada pula pemberdayaan ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) PKH. Pendamping Sosial melakukan pendampingan usaha tertentu sesuai dengan potensi yang ada pada kelompok atau daerah tersebut.

Pendampingan ini mencakup mulai dari perintisan, proses produksi, hingga pemasaran dan distribusi. KUBE ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan keluarga, menumbuhkan jiwa wirausaha, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.

Jika pemberdayaan ekonomi ini berhasil, maka keluarga tersebut bisa naik derajat dari keluarga pra-sejahtera menjadi keluarga sejahtera, sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan sosial.

Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional dalam rangka mengentaskan kemiskinan bisa tercapai, dan permasalahan sosial yang mungkin timbul dapat diminimalisasi. Karenanya pendamping sosial amat begitu dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline