Mengutip indonesian-publichealth.com disebutkan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Ada tiga kelompok pelayanan di Puskesmas yang menjadi sasaran penilaian, yaitu kelompok administrasi manajemen,, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), serta kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan. Ketiga jenis pelayanan ini tentunya harus saling besinergi sehingga diharapkan dapat menghasilkan Akreditasi Puskesmas pada tingkat yang terbaik.
Dalam hal Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tentu yang menjadi fokus adalah masyarakat di Wilayah kerja puskesmas. Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa persoalan kesehatan masyarakat sudah barang tentu harus melibatkan masyarakat secara aktif tanpa itu tentunya sumberdaya Puskesmas akan terasa berat.
Khusus untuk pemberdayaan masyarakat Konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) atau yang sekarang dikenal dengan Konsep Desa Siaga diharapkan dapat mendorong tercapainya kegiatan yang bersifat UKM. Persoalannya adalah memberdayakan masyarakat bukanlah persoalan sehari- dua hari selesai. Butuh ketekunan, among sehingga masyarakat dapat secara mandiri, terlibat secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Sayangnya program pemberdayaan masyarakat itu serasa di tinggal tatkala Pemerintah Pusat tidak lagi memasukannya dalam kegiatan-kegiatan di Tingkat Nasional. Tengok saja kebijakan Desa Siaga yang baru beberapa tahun berlalu sudah sedemikian redup. Padahal program ini sangat dibutuhkan dalam menunjang tercapainya Akreditasi Puskesmas yang baik.
Melalui buku yang terbilang sederhana ini, saya coba mem flash back kembali tentang konsep PKMD, tentang konsep Desa Siaga. Harapannya sudah barang tentu toolsyang sudah terbukti manjur dalam mendorong kemandirian masyarakat di bidang kesehatan ini dapat kembali dihidupkan. Dan Buku Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Konsep & Aplikasi; Dari PKMD hingga Desa Siagapaling tidak menjadi sarana pengingat bagi teman-teman tenaga kesehatan di lapangan untuk dapat membina masyarakat sebagaimana konsep pemberdayaan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H