Lihat ke Halaman Asli

Hanya 15 Menit untuk Tambah Nama Anak dalam KK di Depok

Diperbarui: 4 April 2017   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menambah nama anak dalam Kartu Keluarga (KK) di Kota Depok sangat mudah, cepat, dan gratis. Mungkin itu tiga kata yang bisa menggambarkan pengalaman saya dalam mengurus KK di Kota Depok pada hari ini. Saya hanya menghabiskan waktu kurang dari tiga jam untuk memasukan nama anak kedua saya dalam lembar KK hingga akhirnya saya menerima lembar kartu keluarga yang sudah tercetak rapi plus setempel asli Disduskcapil Kota Depok.

Pagi hari jam 9, saya berangkat ke rumah Pak RT 01 dan Pak RW 12 Kelurahan Mampang-Depok. Kebetulan mereka berdua masih ada di rumah dan belum memulai aktifitasnya. Tujuan saya adalah untuk meminta surat pengantar RT/RW untuk mengurus penambahan nama anak dalam KK. Lokasi rumah mereka yang berdekatan tidak membuang banyak waktu saya. Saya pun tidak banyak basa-basi saat meminta surat pengantar.

Selesai dari rumah RT/RW, saya langsung menuju kantor Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Di kantor Kelurahan, saya langsung menuju loket pengurusan administrasi kependudukan. Kepada penjaga loket saya menyampaikan maksud dan tujuan saya, serta menyerahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan. Dokumen-dokumen itu adalah 1) Surat Pengantar RT/RW, 2) Fotocopy akte lahir anak, dan 3) KK asli. Saat menyerahkan semua berkas dokumen itu, saya juga mengatakan bahwa saya meminta surat pengantar Kantor Kelurahan saja, dan saya akan mengurus sendiri pencetakan KK di kantor Walikota Depok. Petugas pun memahami maksud saya dan dia meminta saya menunggu 15 menit. Jika tidak permintaan khusus bahwa KK akan diproses sendiri, petugas Kantor Kelurahan biasanya akan mengambil kesimpulan bahwa pengurusan penambahan nama anak akan dilakukan oleh petugas kelurahan. Jika demikian, prosesnya akan memakan waktu sampai 14 hari kerja.

Selesai saya menunggu 15 menit, petugas kelurahan memanggil saya dan menyerahkan selembar surat pengantar yang perlu serahkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok (Disdukcapil). Sementara berkas dokumen yang tadi saya serahkan sudah tidak dikembalikan lagi, termasuk KK asli saya. Menurut petugas itu, KK asli saya disimpan untuk arsip di kelurahan.

Tanpa menunggu lama, saya langsung meluncur ke Kantor Walikota Depok di Jl. Margonda Raya. Setibanya di komplek perkantoran Walikota Depok, saya lansung memarkirkan motor dan langsung melangkan ke Kantor Disdukcapil yang berada di gedung bertingkat yang baru, sebelah selatan parkiran motor. Setelah bertanya nomor lantai kantor Disdukcapil kepada petugas keamanan di lobby gedung, saya langsung menuju lantai dua dengan menggunakan tangga. Setelah sampai di Lantai dua, mata saya langsung melihat lembar kertas putih yang tertempel di pintu kaca yang bertulisan "Disdukcapil". Saya pun masuk dan sempat celingak celinguk, karena tidak tulisan atau keterangan loket pembuatan KK atau surat administrasi kependudukan lainnya. Tapi saya memutuskan untuk menghampiri seorang petugas yang sedang sibuk menyetempel tumpukan KK. Belum sempat saya bicara satu kata pun, petugas itu langsung berkata "taro aja pak disitu, (dan) silahkan tunggu". Tidak sampai 15 menit saya menunggu, petugas itu sudah memanggil saya, "Muhammad Maulana, Mampang". Saya pun bergegas maju dan mengambil KK baru saya yang sudah tercetak. Saya juga tidak lupa mengecek pengejaan nama anak kedua saya.

Itulah sekelumit cerita saya mengurus penambahan nama anggota baru keluarga dalam KK. Tidak sulit dan tidak mahal, hanya butuh biaya di ongkos transportasi dan jajanan saja ;).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline