Lihat ke Halaman Asli

Herlya Inda

Momhomeschooler

Mudik Tetap dilarang, Mudik Bisa Membawa Sengsara? Tapi...

Diperbarui: 16 Mei 2020   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mudiknya nanti saja (pic: beritasatu)

Dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, menyulut banyak pendapat mengenai ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan mudik yang dilancarkan akhir April lalu terutama berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penetapan Permenhub tersebut terutama pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 khususnya pelarangan sementara penggunaan sarana pengangkut penumpang untuk kegiatan mudik lebaran 2020.  

Nyatanya dalam penjelasannya pihak terkait, pembukaan moda transportasi tersebut bertujuan untuk kelancaran sistem perekonomian negara agar arus distribusi barang dari dan ke masih dapat berlangsung dengan baik.

Tapi siapa sangka dalam kondisi seperti ini, rupanya dimanfaatkan beberapa orang sebagai kesempatan untuk kucing-kucingan agar bisa mudik ke kampung halamannya.  

Padahal ada beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020, bahwa mereka yang diijinkan untuk melakukan perjalanan daerah diantaranya adalah :

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentu saja yang diijinkan tersebut memiliki surat resmi dan keterangan pendukung untuk memuluskan perjalanan keluar daerah tersebut.

Informasi lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa adanya sanksi tegas bagi yang melanggar bisa berupa sanksi ringan yaitu hanya meminta mereka untuk putar balik, atau sanksi denda dan penjara.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline