Lihat ke Halaman Asli

Herlya Inda

Momhomeschooler

Sang Pembakar Tidak Perlu Dihukum Pidana

Diperbarui: 5 Oktober 2018   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Beberapa hari ini kabut asap semakin terlihat di kota saya. Sejujurnya kabut asap tipis sudah mulai dirasakan pasca Asian Games berakhir. Janji pemerintah mengendalikan asap selama Asian Games terbukti berhasil. namun entah mengapa pasca Asian Games, asap berhasil bebas seliweran terbang menari kemana saja mereka suka hingga beberapa hari terakhir ini asap terlihat bergerombol lebih tebal dan membuat nafas saya sesak setiap saat. 

Mengutip tulisan di Tempo.co, Menurut Puji Lestari, Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Puji yang meneliti polusi asap dari kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan sejak 2010, asap kebakaran hutan terutama di lahan gambut banyak mengandung karbon organik yang berbahaya. "Di udara komposisinya mencapai 80 persen, sisanya karbon jenis lain," ujarnya. Karbon itu seperti gas karbon dioksida (CO2), nitrous oksida (N2O), nitrogen oksida (NOx), dan karbon monoksida (CO).

Selain itu, ada unsur lain yang lebih berbahaya karena jumlahnya sangat banyak dan wujudnya sangat halus, yakni partikulan logam berat. Ukuran partikel itu dari 2,5 hingga 0,1 mikron, seperti krom (Cr), kadmium (Cd), dan nikel (Ni).

Idealnya sesuai ambang batas kelaikan udara, jumlah partikel logam karsinogenik sebanyak 65 mikrogram per meter kubik. Di daerah yang terpapar asap kebakaran hutan, jumlahnya melampaui batas standar kesehatan dunia (WHO). "Rata-rata kandungan partikel beracunnya 7.000, paling tinggi hingga 12.000 mikrogram per meter kubik," ujarnya.

Nah, jd Karbon itu bukanlah makanan lezat dan menyehatkan. Kesimpulan dari bacaan panjang itu, asap kebakaran berarti mengandung racun. 

Jika seseorang tidak sanggup melawan racun yang masuk ke dalam tubuhnya, maka racun itu akhirnya menyerang bagian tubuh lainnya, hingga akhirnya bagian otak yang merupakan pusat pengendai seluruh tubuh.

Apakah sang pembakar pernah merasakan nikmatnya asap masuk kedalaman lubang hidungnya, menjalar ke kerongkongan, ke dalam dada, hingga kepala terasa diayun sehingga merasakan fly? Sang pembakar yang saya maksud bukan kroco suruhan, tapi yang memiliki kuasa. Kuasa untuk mengatakan bakar atau tidak, bakar sekarang atau nanti, cukup bakarnya atau bakar hingga puas. 

Yah.. Sang pembakar yang punya uang untuk menyumpal mulut dan perut kroco suruhan demi memberikan sesuap nasi untuk keluarganya, rela ikut menghirup nikmatnya asap saat membakar. Kroco suruhan yang dengan semangatnya membakar seluas-luasnya demi kebutuhan mencicil biaya hidup harian anak dan istri. Kroco suruhan hanya perlu melaksanakan perintah sang pembakar sementara sang pembakar dengan entengnya nyelonong jalan-jalan meninggalkan daerah yang dibuatnya penuh asap. 

Kamu sang pembakar, tidak pernah merasakan seperti saya dan orang-orang rasakan akibat bakaran yang tidak pernah kami lakukan. Sang pembakar tidak pernah tahu bagaimana efek menghirup asap bakaran, bukan hanya pilek atau batuk sesaat, tenggorokan kering dan sakit, sesak nafas dengan nama kerennya ispa, kanker paru juga membuat koma bahkan kematian. 

Sang pembakar tidak pantas dihukum pidana. Mereka punya uang untuk membayar denda yang tidak seberapa. Mereka bisa membayar hukum memudahkan jalannya untuk terus membakar, pun jika mereka akhirnya diberikan waktu merenung di penjara, fasilitas yang mereka dapatkan bisa saja sekelas kamar hotel yang biasa mereka gunakan. 

Sang pembakar tidak perlu diistimewakan dengan prosedur pidana njelimet dan panjang, hingga membuat mereka bisa mengulur waktu kemudian membolak balikan fakta dengan setumpuk berkas hasil olahan orang-orang pintar yang bahagia dibayar membela sang pembakar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline