Lihat ke Halaman Asli

Lestari Wahyu Ikhsani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat Mahasiswi KKN UNDIP Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Desa Majakerta

Diperbarui: 15 Februari 2024   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOK. PRI

Pemalang, (22/01/2024), Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro 2023/2024

Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap Hukum di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang menjadi salah satu perhatian bagi Tim Pengabdian KKN Universitas Diponegoro. Sehingga dalam rangka meningkatkan Kesadaran Hukum masyarakat, Lestari Wahyu Ikhsani Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan penyuluhan Hukum berupa Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Dusun Penusupan, Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. 

Edukasi Bantuan Hukum yang diberikan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bantuan hukum probono dan prodeo yaitu Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat tidak Mampu. Dimana bantuan hukum ini merupakan pemberian layanan hukum dan berperkara di pengadilan yang diberikan secara cuma-cuma/ gratis kepada orang yang tidak mampu serta memberikan pemahaman mengenai tata cara untuk bisa mengajukan dan mendapatkan bantuan hukum prodeo dan probono ini. 

dok. pri

Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu mengenai apa yang dimaksud dengan Bantuan Hukum, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, bentuk bantuan hukum apa saja yang dapat diberikan dan bagaimana cara mendapatkan batuan hukum tersebut. Edukasi mengenai bantuan hukum ini sendiri dilakukan dengan cara sosialisasi kepada peserta secara langsung dengan menjelaskan baik secara umum ataupun secara rinci mengenai lingkup bantuan hukum.

dok. pri

Antusias yang diberikan warga terhadap keberjalanan edukasi ini terbilang sangat baik terlihat dalam sesi tanya jawab yang dilakukan setelah pemberian materi oleh Mahasiswa KKN. Untuk mempermudah pemahaman lebih lanjut setelah adanya kegiatan edukasi ini, peserta diberikan leaflet yang berisi pemahaman mengenai bantuan hukum.

Setelah keberjalanan program ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mengenai bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dan bagaimana cara mendapatkannya. Harapan kedepan adalah dengan adanya program ini masyarakat dapat memahami mengenai bantuan hukum yang berlaku di negara ini sehingga masyarakat bisa mendapat akses keadilan secara layak.

dok. pri

Penulis : Lestari Wahyu Ikhsani (Ilmu Hukum-Fakultas Hukum)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline