Pemalang (26/01/2024), Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tim 1 Universitas Diponegoro
Perkembangan Teknologi tentunya memberikan dampak positif, namun tidak dipungkiri Perkembangan Teknologi juga memberikan dampak Negatif salah satunya adalah dengan adanya Penyebaran Berita Bohong/Hoax pada Media Sosial. Berita Bohong sangatlah mudah tersebar pada Media Sosial contohnya pada Twitter, Instagram, Tiktok dan Youtube. Apalagi pada masa Pemilu ini semakin meningkatkannya Penyebaran Berita Bohong guna memprovokasi Masyarakat itu sendiri. Penyebaran Berita Bohong ini pun dilakukan oleh beberapa oknum untuk mengambil kepentingan tertentu.
Dalam Rangka menanggulangi penyebaran berita bohong di masyarakat. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Lestari Wahyu Ikhsani melakukan Edukasi terkait Penyebaran Berita Bohong di media sosial pada masa Pemilu berdasarkan Undang Undang ITE. Edukasi ini diberikan kepada masyarakat Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Edukasi ini meliputi pengetahuan dasar apa itu Berita Bohong, bagaimana ciri cirinya dan bagaimana pencegahan penyebarannya. Selain itu Lestari juga memberikan edukasi tentang Aturan Hukum terkait dengan Penyebaran Berita Bohong dan juga Ancaman Pidananya.
Masyarakat Desa Majakerta sangat antusias dengan adanya Edukasi Penyebaran Berita Bohong mengingat pada masa Pemilu ini sangatlah rentan untuk membagikan informasi yang didapatkan dari Media Sosial. Masyarakat menilai perlunya kesadaran dan kehati-hatian dalam mengegola Informasi yang perlu dibagikan kepada orang lain.
Dalam Hal edukasi ini diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi di Media Sosial begitupun dengan melakukan penyebarannya. Diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita berita yang beredar dengan mengecek fakta dari informasi yang ada.
Penulis : Lestari Wahyu Ikhsani (Ilmu Hukum-Fakultas Hukum)
Lokasi: Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang
Dosen Pembimbing: Ir. Budi Setiyono, S.T., M.T.