Lihat ke Halaman Asli

Syarat Bertaubat

Diperbarui: 4 Januari 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2012/07/hakekat-taubat.jpg

       Taubat merupakan memohon ampunan kepada Allah Swt. atas segala dosa dan kesalahan. Taubat merupakan bentuk pengakuan atas segala kesalahan dan pernyataan menyesal atas dosa-dosa yang telah dilakukan. 

       Para alim-ulama berkata: "Mengerjakan taubat itu hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jikalau kemaksiatan itu terjadi antara seorang hamba dan antara Allah ta'ala saja, yakni tidak ada hubungannya dengan hak seorang manusia yang lain, maka untuk bertaubat itu harus menetapi tiga macam syarat:

1. Hendaklah meninggalkan maksiat yang telah dilakukan

2. Merasa menyesal karena telah melakukan kemaksiatan

3. Bertekad tidak melakukannya lagi perbuatan itu selama-lamanya.

         Apabila salah satu dari syarat tersebut ada yang tidak dilakukan maka tidak akan sah taubatnya. Apabila kemaksiatan itu ada hubungannya dengan manusia, maka syarat-syaratnya itu ada empat yaitu ditambah dengan;

4.  Membersihkan (membebaskan diri dari hak tersebut), dengan cara:

      a. Apabila berupa harta benda, maka harta benda itu harus dikembalikan kepada pemiliknya

      b. Apabila berupa had qodzaf (menuduh zina) dan semisalnya maka kewajibannya maka hendaklah mencabut dakwaan tadi dari orang yang didakwakan atau meminta saja pengampunan daripada kawannya. Dan jikalau merupakan pengumpatan, maka hendaklah meminta penghalalan yakni pemaafan dari umpatanya itu kepada orang yang diumpat olehnya.

https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/muslima/2021/04/bertasbih.jpg

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline