Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mengambil Barang Orang Lain Tanpa Adanya Izin (Ghosob)

Diperbarui: 23 Desember 2022   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diambil dari google akun Pesantren Darunnajah

Kehidupan di dunia ini tak pernah lepas dari adanya peraturan dan hukum, baik dari pemerintah maupun dari agama ( Islam ). Islam tentunya mengatur segala sesuatu yang ada, baik hal besar maupun hal kecil. Tidak terlewat pula aturan mengenai barang yang kita pakai atau yang kita ambil manfaatnya. Apabila kita menggunakan sesuatu barang tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya maka hal tersebut di namakan ghosob.

Di kalangan santri-santri mungkin mengambil sesuatu barang orang lain adalah hal yang sering di dengar dan lumrah di lakukan. Namun sebagian dari mereka masih ada yang belum mengetahui tentang hukum melakukan tindakan tersebut, ada juga sebagian dari mereka yang sudah mengetahuinya namun masih sering dilakukan.

Apa itu Ghosob ? Ghosob ( mengambil barang orang lain ). Menurut kitab fiqih ( Bajuri juz 2 ) Ghosob menurut bahasa adalah mengambil 1 perkara yang dzolim dan mengambilnya dengan cara terang-terangan. Namun, jika mengambilnya tidak terang-terangan itu di namakan mencuri. 

Menurut istilah adalah menguasai hak milik orang lain secara permusuhan. Menguasai di sini adalah dengan kebiasaan atau adat. Contoh nya : mengambil pulpen yang di pakai tintanya.


Hukum melakukan ghosob yaitu HARAM . Meskipun ghosob adalah hal yang biasa dilakukan tetap HARAM. Jika seseorang menghalalkan ghosob, orang tersebut sama saja dengan murtad ( keluar dari Islam ). Dan mendapatkan dosa yang besar juga dosanya pun jariyah ( dosa akan perbuatannya akan terus mengalir ).


  Jika kita sudah mengetahui bahwa hukum ghosob itu haram, maka ada beberapa yang harus/wajib kita lakukan :
1. Mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya

2. Harus mengganti rugi atas kekurangannya, jika memang barang tersebut mengalami kekurangan. 

3. Harus ada upah. contoh : Si A mengghosob motor si B, ketika sudah pulang si A berbicara kepada si B. Si A meminta maaf terhadap si B karena sudah mengghosob motor si B, lalu si A memberikan uang ( upah ) terhadap si B untuk membeli bensin, karena si A sudah menggunakan motor si B.

Menurut pendapat yang lebih unggul, jika harta atau barang yang di ghosob berkurang bukan karena di ghosob tapi karena murahnya benda tersebut, maka tidak masalah dan tidak perlu bertanggung jawab.

4. Jika barang yang di ghosob rusak maka harus bertanggung jawab dan di kembalikan dengan barang yang sesuai atau sama. Barang tersebut yang harus bisa di takar dan ditimbang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline