SEORANG terpidana kasus korupsi di Palopo, Sulsel, AS, Maslim, yang divonis MA sejak Januari 2009, hingga kini belum juga dieksekusi. Terpidana yang divonis 2 tahun itu masih saja tetap berlenggang menghirup kebebasan, sementara Kejaksaan Negeri setempat terkesan tidak berbuat. Hal inilah yang dipertanyakan sejumlah kalangan terutama penggiat anti korupsi di daerah ini. Kemarin, page Info Korupsi Daerah untuk KPK di Facebook merilis kasus ini. Page ini mempertanyakan, mengapa belum dieksekusi padahal vonis MA ini justru mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang tak lain adalah JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALOPO sendiri. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 147/PID.B/20061 PN.Plp. tanggal 5 Juni 2007dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa A.S. MASLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.61.060.160,25 (enam puluh satu juta enam puluh ribu seratus enam puluh rupiah koma dua puluh lima sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Armatur Double ;- 1 (satu) buah Armatur Single; - 1 (satu) buah Travo Mercury ; - 1 (satu) buah Bolan SON-H 250 Watt/220 VA ; - 1 (satu) buah Capasitor ; - 1 (satu) buah Terminal ;- 1 (satu) buah body Mercury lengkap ; - Sampel kabel Jenis NYY 4x6 MM ; dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ir. Haerul A. Baso alias Edo ;
Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Putusan lengkap vonis bernomor 1112 K/Pid.Sus/2008 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 7 Januari 2009 ini selengkapnya dapat dilihat di SINI: Jika melihat tanggal putusan, maka sudah satu setengah tahun vonis tersebut keluar. Adalah tidak masuk akal jika dalam rentang waktu tersebut vonis itu belum diterima Kejaksaan Negeri Palopo. Kemudian jika sudah diterima, pertanyaannya sekarang mengapa belum juga dieksekusi? Mengapa terpidanamasih saja berlenggang? "Barangkali dia kuat, apalagi dia kan bekas Ketua Tim Sukses Walikota yang saat ini sedang berkuasa," ujar sejumlah aktivis LSM di Palopo. Mereka menganggap, vonis Mahkamah Agung soal kasus korupsi ini diabaikan Kejaksaan Negeri Palopo. "Mari kita naikkan bendera setengah tiang tuk sikap kejaksaan," komentar Yertin Ratu, seorang aktivis di Palopo. (IKD-KPK) catatan foto: Terpidana AS Maslim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H