Lihat ke Halaman Asli

Walikota Dipolisikan, Walikota Bungkam

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_22506" align="alignleft" width="280" caption="WALIKOTA PALOPO - HPA TENRIADJENG"][/caption]

PALOPO --- Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng memilih enggan berkomentar terkait dengan laporan direktur direktur CV Boegenfil, Muhammad Irfan Alwi kepada Polisi, Kamis 5 November kemarin. Irfan mengadukan Tenriadjeng ke Polisi terkait dugaan penipuan terhadap pembangunan lima unit rumah dinas pejabat di Pemkot dan unsur pimpinan DPRD Palopo.

Melalui Kasubag Humas Pemkot Palopo, Sitti Hatidja Jumat 6 November kemarin mengatakan pemerintah kota Palopo dalam hal ini walikota Palopo, HPA Tenriadjeng masih enggan berkomentar. Menurutnya, sampai saat ini pemkot Palopo masih belum mengetahui detai isi laporan Irfan ke Polisi.

''Mohon maaf dinda, sampai saat ini, Pemkot Palopo belum mengetahui secara pasti apa isi dari laporan tersebut. Sabar ma ki dulu dinda,'' kata Hatidja via pesan singkatnya.

Sementara itu, kepolisian Resor Palopo masih mempelajari isi laporan Irfan. Setelah mempelajari laporan itu, Polisi akan memanggil sejumlah saksi yang ada dalam laporan itu.

"Kita masih pelajari, setelah itu kita lidik sesuai dengan aturan," jelas kepala satuan reserse dan kriminal Polres Palopo, AKP Aris Buang.

Aris mengatakan, setelah memperlajari laporan itu Polisi akan memanggil sejumlah saksi. Untuk sementara, polisi akan memanggil sekira enam saksi yang juga ikut menandatangani MoU pembangunan rumah dinas tersebut. "Sekitar enam orang itu, daftar namanya ada dalam MoU," jelas Aris. (LASKAR SAWERIGADING)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline