Lihat ke Halaman Asli

Luwuk Daily News

Membangun Kota Berair dengan Informasi

Selain miliki Paspor indonesia, Bolehkah WNI punya Paspor dari negara lain? Simak Penjelasan Imigrasi Banggai

Diperbarui: 14 Agustus 2024   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Banggai (14/08) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh memiliki dua paspor sekaligus; Paspor Indonesia dan Paspor Asing (dari negara lain). Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal atau "single citizenship".

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf (h), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki Paspor dari negara lain. Artinya, WNI tidak boleh memiliki Paspor dari negara lain, apalagi secara bersamaan mereka memiliki Paspor Indonesia dan Paspor asing dari negara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kewarganegaraan yang ada. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap WNI dengan kepemilikan paspor ganda (Paspor Indonesia dan Paspor dari negara lain). Jika ditemukan, status WNI akan dicabut sesuai prosedur ,” jelas Octaveri.

Di lain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah turut menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan ini. "Pelanggaran terhadap aturan kewarganegaraan bisa berdampak serius. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa kepemilikan dua paspor adalah ilegal dan akan berdampak pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Kepala Kanwil.

Meskipun secara hukum tidak serta merta kehilangan kewarganegaraan, kepemilikan paspor asing oleh WNI dapat menjadi bukti yang kuat bahwa seseorang telah mengambil langkah untuk menjadi warga negara lain, yang dapat memicu pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya asas kewarganegaraan tunggal, tindakan ini sangat dilarang dan akan berakibat pada hilangnya status WNI.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian tertentu bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun, sehingga dapat memiliki 2 paspor. Setelah mencapai usia 21 tahun, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan yang akan dipegang. Namun, selama periode tersebut, mereka diizinkan memiliki lebih dari satu paspor.

Humas Kanim Banggai  
14 Agustus 2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline