Lihat ke Halaman Asli

Luwuk Daily News

Membangun Kota Berair dengan Informasi

Catat! 3 Solusi agar Paspor Kamu Tidak Dibatalkan Imigrasi Banggai

Diperbarui: 26 Juli 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi paspor https://money.kompas.com/read/2023/08/21/140149726/cara-menggunakan-aplikasi-m-paspor

Banggai (26/07) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengambilan paspor. Paspor yang sudah selesai dicetak harus diambil dalam waktu 30 hari setelah pembayaran dilakukan. Jika tidak, paspor tersebut dapat dibatalkan. Namun, jangan khawatir! Berikut adalah tiga solusi yang bisa kamu lakukan agar paspor tidak dibatalkan:

1. Pengambilan Paspor Sendiri
   Kamu bisa mengambil paspor sendiri di kantor imigrasi setelah 4 hari kerja dari tanggal pembayaran. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan identitas diri.

2. Pengambilan Paspor Diwakilkan
   Jika kamu berhalangan untuk mengambil paspor sendiri, kamu bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain. Ada dua jenis surat kuasa yang bisa digunakan:
   - Diwakilkan oleh Keluarga: Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pastikan untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh kamu dan anggota keluarga yang mewakilkan.
   - Diwakilkan oleh Orang Lain: Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain di luar anggota keluarga. Untuk ini, kamu juga perlu menyiapkan surat kuasa resmi yang telah ditandatangani.

3. Menggunakan Jasa Pengantaran Resmi
   Kantor Imigrasi Banggai juga bekerja sama dengan kantor pos untuk memberikan layanan pengiriman paspor. Kamu bisa menggunakan jasa pengantaran resmi ini untuk mendapatkan paspor langsung di rumah. Proses ini memudahkan kamu yang memiliki keterbatasan waktu atau kendala jarak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ridwan Arifin, mengatakan, "Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pasal 30d menyatakan bahwa pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banggai, Octaveri, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pengambilan paspor. Dengan adanya pilihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kami tanpa khawatir paspor mereka dibatalkan."

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga menambahkan, "Layanan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik yang diusung oleh Kemenkumham Sulteng. Kami terus berupaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan dokumen penting seperti paspor."

Dengan tiga solusi di atas, tidak ada lagi alasan untuk paspor kamu dibatalkan. Pastikan kamu segera mengambil atau mengatur pengiriman paspor setelah selesai dicetak agar dapat segera digunakan sesuai kebutuhan.

Humas Kanim Banggai
26 Juli 2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline