Lihat ke Halaman Asli

Luwuk Daily News

Membangun Kota Berair dengan Informasi

Kantor Imigrasi Banggai Sediakan Layanan Penambahan Nama di Paspor Tanpa Biaya

Diperbarui: 15 Juli 2024   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc humas kanim banggai

Banggai (15/07) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini menawarkan layanan penambahan nama pada paspor secara gratis bagi masyarakat. Layanan ini diberikan untuk berbagai keperluan seperti umroh, haji, pendidikan di Timur Tengah, dan keperluan lainnya.

Penambahan nama pada paspor merupakan bagian dari perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Nama yang ditambahkan adalah nama orang tua laki-laki, dan perubahan ini dicatat di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4 paspor.

Persyaratan Dokumen
Bagi pemohon yang akan mengajukan penambahan nama, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor yang akan ditambah namanya
- Dokumen pendukung sesuai keperluan penambahan nama

Dokumen pendukung berbeda tergantung keperluan penambahan nama:
- Umroh: Rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia di bawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia di atas 50 tahun).
- Haji: Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat.
- Studi ke Timur Tengah: Rekomendasi dari sekolah dan Kementerian Agama.

Prosedur Permohonan
Pemohon cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai tanpa menggunakan aplikasi m-paspor. Permohonan juga bisa diwakilkan jika pemilik paspor tidak bisa hadir. Semua dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas, dan jika dinyatakan lengkap, permohonan akan selesai dalam waktu kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa layanan ini gratis tanpa biaya tambahan. "Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk layanan penambahan nama ini," ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, "Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan mereka. Kami juga terus berusaha untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi demi kenyamanan masyarakat."

Humas Kanim Banggai
Senin 15 Juli 2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline