Lihat ke Halaman Asli

Luwuk Daily News

Membangun Kota Berair dengan Informasi

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai

Diperbarui: 22 Maret 2024   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Luwuk - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengecek pelayanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) dan PT Panca Amara Utama (PAU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (22/03). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, Kepala Bidang Perizinan dan Infomasi Keimigrasian, Eben Rifqy Taufan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Baskoro Dwi Prabowo, dan Jajaran tengah melakukan melakukan kunjungan dan evaluasi terhadap prosedur imigrasi di dua perusahaan besar, yakni PT Panca Amara Utama (PAU) dan PT Donggi Senoro (DSLNG). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan dalam prosedur imigrasi serta meninjau kinerja dan efisiensi operasional di tempat tersebut.

Menanggapi kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan pentingnya peninjauan tersebut dalam rangka memastikan integritas dan efektivitas proses imigrasi di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasiaan, Arief Hazairin Satoto, yang turut serta dalam kegiatan tersebut, menegaskan urgensi menjaga ketertiban administrasi guna mencegah pelanggaran imigrasi di tempat kerja.

Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga fokus pada kualitas layanan yang diberikan kepada pendatang dan pekerja yang terkait dengan aktivitas di Area PT Donggi Senoro (DSLNG) dan PT Panca Amara Utama (PAU).

Harapannya, peninjauan ini akan membawa perbaikan serta meningkatkan kualitas layanan dan ketepatan dalam penerapan regulasi imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang pada gilirannya akan berkontribusi pada keamanan dan pengelolaan administrasi imigrasi yang lebih baik di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline