Lihat ke Halaman Asli

luwisa putri

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Penting! Ini Dia Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Diperbarui: 5 April 2024   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNBC Indonesia/ Tri susilo

Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dalam arus mudik lebaran 2024 pemerintah melakukan rekayasa lalulintas, salah satunya ialah pentapan ganjil genap pada lokasi rawan macet.

"untuk mengurangi terjadinya pelmbatan kami telah menyiapkan rekayasa lalulintas di arteri maupun jalur wisata dengan melakukan  pengalihan arus, buka tutup, one way sepenggal,  maupun pembatasan ganjil genap" ujar Brigjen Aan Suhanan pada Rapat kerja persiapan mudik 20204 Komisi V DPR RI .

Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024

Arus mudik

  • 5-7 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
  • 8 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang
  • 9 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 0 Ruas Tol Dalam Kota s/d KM 414 Tol Semarang-Batang

Arus balik 

  • 12 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 24.000 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
  • 13 April 2024 pukul 08.00 s/d pukul 24.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota
  • 14 s/d 16 April 2024 pukul 14.00 s/d pukul 08.00 waktu setempat pada KM 414 Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Ruas Tol Dalam Kota 

Ganjil genap sendiri merupakan aturan rekayasa lalulintas yang telah diberlakukan pemerintah guna mengantisipasi kemacetan. Misal pada saat tanggal genap maka kendaraan yang boleh melintas merupakan kendaraan yang memiliki nomor kendaraan genap, begitupun sebaliknya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan seperti bus, mobil pribadi maupun angkutan barang. Apabila pengendara tersebut melanggar maka akan terkena sanksi tilang elektronik.

Kendaraan bebas aturan ganjil genap 

ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap, berikut merupakan daftar kendaraan yang terbebas dari genjil genap.

  • Ambulance.
  • Pemadam kebakaran.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara  Republik Indonesia.
  • Kendaraan Dinas oprasional berplat dinas,TNI dan polri.
  • Kendaraan pimpinan dan penjabat negara dan lembaga asing yang menjadi tamu.
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logoistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline