Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan interaksi antara satu sama lain, maka karena itu adanya pertemanan, maupun permusuhan yang dapat menimbulkan intimidasi, dikucilkan atau bullying.
Bullying merupakan perilaku yang menyalah gunakan kekuasaan dengan menyakiti seseorang baik menyakiti dalam bentuk fisik maupun emosional. Bullying di kalangan remaja merupakan permasalah global dan dapat berdampak negatif kepada korban.
Bullying mengacu pada penindasan atau kekerasan dengan tujuan untuk menyakiti atau mengganggu orang lain dalam tindakan berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sosial atau fisik.
Ada begitu banyak jenis bullying, seperi dalam bentuk fisik contohnya mendorong, memukul, dan lain-lain, adapun dalam bentuk verbal contohnya membentak, menghina, menggunakan kata-kata kasar yang dapat menyakiti hati dan masih banyak lagi.
Bullying dapat terjadi dimana saja, bahkan yang lebih memprihatinkan adalah tindakan bullying yang masih terjadi dilingkungan sekolah. Padahal seharusnya sekolah merupakan lingkungan yang terbebas dari perbuatan bullying.
Karena sekolah adalah lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan keluarga. Sekolah tidak hanya memberikan pendidikan secara kognitif saja, akan tetapi dilengkapi juga dengan adanya penanaman nilai afektif dan psikimotor. Tetapi hingga saat ini dilingkungan sekolah masih belum sepenuhnya terbebas dari bullying.
Banyak kasus yang dapat ditimbulkan akibat bullying, seperti banyaknya kasus bunuh diri di Indonesia yang disebabkan karena mereka bullying. Bullying tersebut berupa kata-kata yang tidak senonoh, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Perundingan tersebut apabila dilakukan secara terus menerus dapat merusak mental korban dan beresiko dengan kesehatannya, sehingga muncullah depresi lalu pikiran untuk melakukan bunuh diri karena korban merasa sudah tidak kuat dengan bullying tersebut. Ditambah lagi mereka masih remaja di mana psikologis mereka masih labil dan rapuh, maka bunuh diri menjadi pilihan mereka.
Dampak lain dari bullying yaitu depresi, tidak percaya diri, selalu memiliki rasa takut saat keluar sehingga lebih nyaman sendiri dirumah, prestasi akademiknya merosot, dan masih banyak lagi.
Di era digital bentuk bullyingpun dapat beradaptasi menyesuaikan perkembangan zaman. Seperti para pembully memanfaatkan media sosial atau disebut cyberbullying. Bentuk bullying melalui media sosial yaitu dengan mengirim pesan yang mengganggu, mengancam, mempermalukan dan lain-lain.
Undang-Undang telah mengatur trntang tindakan bullying dilingkungan pendidikan yaitu pada pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi :
- Baha anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain.
- Perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan aparat pemerintah dan/masyarakat.