Pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta didik agar mereka
menjadi individu yang berfungsi dengan baik dan mampu berkontribusi sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pancasila berfungsi sebagai dasar pandangan hidup bangsa dan sebagai standar untuk menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya arus globalisasi kebudayaan berasal luar berkiprah semakin cepat mengakibatkan perlahan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila luntur.
Setiap negara di seluruh dunia memiliki landasan pemerintahan yang berfungsi sebagai dasar dari mana pemerintahan negara dijalankan. Pancasila digunakan sebagai ideologi atau dasar negara untuk menjalankan pemerintahan, seperti yang terjadi di Indonesia. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan dalam alinea 4 alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Maka disusunlah kemerdekaan." kebangsaan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk sebagai negara.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, digariskan posisi Pancasila sebagai dasar negara secara legal dan konstitusional. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip hukum dan aturan yang mengatur dasar negara Republik Indonesia, yang tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur melalui peraturan perundang-undangan. Pancasila bukan hanya hukum tata negara tetapi juga hukum negara, di mana inti dari segala aturan adalah sumbernya. Pada dasarnya, undang-undang harus didasarkan pada Pancasila dan tidak menyimpang darinya.
Dengan adanya Globalisasi yang membawa perubahan struktur dunia internasional. Perubahan ini secara cepat berdampak pada bagaimana negara-negara berkembang. Kemerosotan nasionalisme Indonesia adalah salah satu konsekuensi dari perubahan tersebut. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan nasionalnya, serta keluwesan dan keyakinan kognitifnya. kemampuan untuk menghadapi tantangan yang sangat mendasar yang menentukan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan berpolitik, serta jiwa dan nasionalisme. Benteng Terakhir adalah keyakinan bangsa yang berlandaskan negara Pancasila, yang menjadi landasan untuk mengatasi tantangan zaman yang terus muncul.
Nilai-nilai nasionalisme bangsa mulai
kehilangan relevansinya saat berhadapan dengan dunia global. Penyebaran budaya asing adalah
penyebabnya. Sebaliknya, tidak ada batas yang membedakan budaya mana yang dapat diterapkan atau tidak. Pancasila akan berfungsi sebagai filter dan dapat mencegah anak bangsa dari kejahatan yang disebabkan oleh globalisasi ketika diterapkan. Di era globalisasi, Pancasila menghadapi tantangan yang dapat mengancam eksistensi kepribadian bangsa. Selain itu, secara suka atau tidak suka, Indonesia sekarang berada di pusaran globalisasi. Tetapi perlu diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tidak boleh kehilangan karaterisriknya ketika berada di tengah-tengah globalisasi dunia.
Referensi:
Yohamintin, Widiansyah. A. (2024) urgensi Pancasila dalam pendidikan dasar dimasa sekarang dan masa sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H