Lihat ke Halaman Asli

Beberapa contoh Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 19 Desember 2024   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah mengacu kepada syariah/Islam, yang merujuk kepada Al Quran dan Hadist. Reputasi investasi syariah menjadi semakin penting karena menawarkan banyak keuntungan dibandingkan investasi konvensional. Perbedaan mendasar antara kedua investasi ini adalah investasi syariah pada dasarnya dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam berinvestasi, investor tidak hanya mengharapkan keuntungan tetapi juga keberkahan.

Sistem Perbankan syariah sendiri merupakan nama lain dari sistem ekonomi islam.. Sistem perbankan syariah (islam) merupakan sistem ekonomi yang berbeda dari sistem ekonomi tradisionalis, kapitalis (bebas), sosialis (komando) dan campuran. Sistem perbankan syariah bukan hanya memberikan kesejahteraan masyarakat di dunia saja melainkan akhirat juga karena berlandaskan al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan sistem perbankan syariah sendiri memiliki ciri-ciri yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Kesatuan dimaksudkan, bahwa manusia itu hidup saling berdampingan tidak mungkin manusia hidup sendiri, untuk mencapai suatu tujuan manusai diharapakan untuk melakukan kerja sama dalam hal ini adalah untuk bersatu dalam mencapai sebuah tujuan.

Alasan utama berinvestasi di pasar modal syariah adalah semua transaksi terjamin halal. Sebab, setiap transaksi yang menyangkut penyediaan modal atau pembelian termasuk dalam kategori muamalah. Oleh karena itu, transaksi pasar modal syariah dianggap halal kecuali dilarang berdasarkan syariah.

Dalam melakukan investasi di pasar modal syariah, penting bagi para investor untuk memahami transaksi yang dilarang agar dapat menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/II/2001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus menyebutkan ada 8 (delapan) transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut antara lain:

1. Riba : Tambahan / Pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Contoh salah satunya yaitu : Banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 100 juta, sedangkan secara kredit Rp 150 juta.

2. Gharar : Transaksi bisnis yang didalamnya tidak terdapat kejelasan bagi para pihak, seperti kualitas, kuantitas, fisik barang, waktu penyerahan, bahkan barang yang menjadi objek transaksinya masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah, dimana dalam ekonomi islam idealnya adalah harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Contoh Gharar antara lain :

A. Jual Beli Benda yang Tidak Diserahterimakan

Contoh Ketika penjual tidak tahu kapan ia bisa menyerahkan objek transaksi kepada pembeli, misalnya jual beli motor yang tidak bisa diserahkan pemiliknya karena dicuri.

B. Jual Beli Benda yang Belum Ada

Contoh membeli burung, sedangkan burung tersebut tidak jelas apakah burung sesuai pesanan atau tidak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline