Lihat ke Halaman Asli

Irak sebagai Negara Federal

Diperbarui: 6 November 2019   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Irak menggunakan sistem pemerintahan Federal karena berdasarkan Konstitusi atau dibawah konstitusi yang dimana telah disetujui pada tahun 2005. Negara Irak juga sebagai republik parlementer federal, islamis, demokratis. Sistem pemerintahan federal ini terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai komisi independen. Negara ini merupakan negara multipartai. 

Dalam kekuasaan eksekutif yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang berasal dari Dewan Menteri. Bukan hanya sebagai kepala pemerintahan saja melainkan juga sebagai presiden. Selain itu kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Perwakilan Irak. Lembaga yudikatif ini berbeda karena Irak menggunakan federal yang dimana terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Kasasi, Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya yang dimana telah diatur oleh undang-undang. 

Kenapa Irak disebut dengan Negara Federal? Karena Irak memiliki Negara bagian yang dimana setiap negara memiliki otonomi khusus dan pemerintahan pusat yang mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. 

Dalam pemerintahan daerah negara Irak terdapat pembagian administratif yang dibagi menjadi wilayah dan kegubernuran. Setiap wilayah dan kegubernuran di berikan otonomi yang luas dan khusus wilayah diberikan kewenangan tambahan untuk mengatur keamanan internal seperti polisi,pasukan keamanan dan penjaga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline