Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Cara Menghindari Perceraian?

Diperbarui: 21 Maret 2023   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Luthfi Rahma Fadillah

Nim : 212121104

Kelas : HKI 4C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.

UTS Hukum Perdata Islam di Indonesia

1. Hukum perdata Islam adalah

    Semua hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama Islam. Dengan kata lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia.

    Hukum perdata Islam tidak berlaku bagi warga negara nonmuslim. Hukum tentang waris Islam, perkawinan dalam Islam, hibah, wakaf, zakat, dan infak adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganutan agama Islam. 

Dalam keperdataan Islam dikaji secara mendalam hal-hal yang menyangkut hubungan orangtua dengan anak, masalah gono-gini, perceraian, rujuk, dan setiap hal yang berhubungan dengan sebelum dan sesudah perkawinan, serta hal-hal yang menyangkut akibat-akibat hukum karena adanya perceraian. Demikian pula, persoalan yang berkaitan dengan waris, ahli waris, harta, dan bagian-bagian untuk ahli waris, ashabah, dan sebagainya.

     Hukum perdata Islam juga dapat diartikan sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis, formal atau menjadi hukum positif. 

2. *Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline