Lihat ke Halaman Asli

Konflik Hindu-Muslim di India

Diperbarui: 29 Februari 2020   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

voa-islam.com

Semua berawal ketika undang-undang CITIZENSHIP AMENDEMENT BILL (CAB)  mengemuka. pada intinya, undang-undang tersebut disriminatif terhadap umat islam. Undang-Undang CITIZENSHIP AMENDEMENT BILL disahkan oleh parlemen india 11 desember 2011 dan undang-undang kewarganegaraan akan di ubah pada tahun 1995 dengan memberika jalan para migran ilegal hindu, sikh buddha, jain, parsi dan kristen. partai-partai oposisi mengatakan bahwa UU itu tidak konstitusional karena mendasarkan seseorang, dan akan menyingkirkan 200 juta umat muslim, akan tetapi koflik horizontal antar dua kelompok agama di india berakal dari konflik yang tertanam sejak lama. 

Penduduk hindu yang terdapat di india hanya berkisar 80 persen, dan dari muslim 200 juta orang tau bisa kita bilang hanya 14 persen, setlah terjadi pemisahan antara india-kristen pada tahun 1947, 10 juta penduduk warga hindu dan sikh terpaksa keluar dari pakistan yang terpisah waktu itu, pada waktu itu juga terbagi menjadi dua bagian dan 7 juta muslim harus pindah ke india.

Alasan koflik ini mucul adalah karena ada umat hindu dan muslim menggunakan titik rujukan yang berbeda ketika menggunakan sejarah untuk mengartikulasikan tujuan sosial mereka yaitu politik dan membangun identitas meodrn mereka.

Orang hindu menggangap orang muslim tidak baik karena tidak tunduk pada program keluarga berencana. kelompok nasionalis hindu bersikap keras kepada dinasti mogul yang dihancurkan kuil hindu yang diyakini sebagai tempat membangun masjid, ratusan orang tewas dalam kekerasan yang kemudian terjadi diseluruh penjuru negeri tersebut. Menurut sejarah krisis tersebut sudah lama terjadi, kenapa pada akhirnya inggris membagikan dua wilayah antara india dan pakistan

Intinya adalah umat hindu ini tidak ingin lagi ada uamt muslim di india dan juga undang-undang tersebut juga harus membuat umat islam membutikan kewarganegaraanya yang artinya warga muslim akan kehilangan status kewarganegaraanya.

Dari data yang didapat pada tanggal 26 februari 2020 ada 34 jiwa yang meninggal pada kerusahan tersebut dan juga masjid, rumah mereka semua dibakar oleh massa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline