Lihat ke Halaman Asli

Jenis-Jenis Opini Audit yang Perlu Diketahui terhadap Penilaian Laporan Keuangan

Diperbarui: 4 Januari 2024   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap perusahaan idealnya memiliki laporan keuangan dalam mengatur dan mengelola kas perusahaan. Namun laporan keuangan tidak serta merta mudah dibaca oleh setiap orang. Agar audit keuangan mampu diinterpretasi oleh banyak kalangan dan digunakan dengan ringkas untuk berbagai kebutuhan, maka opini audit adalah dokumen yang bisa digunakan.

Opini audit adalah kesimpulan resmi yang diberikan oleh seorang auditor independen setelah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap laporan keuangan suatu entitas. Opini ini mencerminkan pendapat auditor mengenai kewajaran presentasi laporan keuangan dan sejauh mana laporan tersebut mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini audit adalah hasil akhir dari proses audit dan memberikan pandangan mengenai tingkat keandalan informasi keuangan yang disajikan dalam laporan tersebut.

Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik, ada 5 jenis opini audit paling umum yang dikeluarkan oleh seorang auditor: berikut diantaranya yaitu

           1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 

Opini ini adalah opini yang paling diinginkan dan menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Opini Wajar Tanpa Pengecualin ini adalah  opini yang diberikan ketika laporan keuangan suatu perusahaan telah disusun secara sistematis sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, tanpa memperhatikan kondisi laba atau rugi yang tercantum dalam laporan tersebut.

Kriteria untuk mendapatkan opini audit ini melibatkan kelengkapan bukti audit, struktur yang teratur dan utuh dari laporan keuangan, pemenuhan tiga standar umum, penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan, dan evaluasi positif terhadap kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi (going concern).

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opiion)
Opini ini Diberikan ketika auditor mengidentifikasi suatu masalah atau keterbatasan tertentu dalam laporan keuangan, namun tidak begitu serius sehingga menyebabkan penolakan opini. Meskipun ada pengecualian, laporan keuangan secara umum dianggap wajar.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menyatakan bahwa meskipun ada beberapa pengecualian, laporan keuangan memberikan gambaran yang wajar mengenai semua aspek yang bersifat material. Pengecualian tersebut berkaitan dengan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, arus kas operasional, perubahan ekuitas, dan pencatatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun, opini ini mencatat adanya dampak dari hal-hal tertentu yang dikecualikan dari penilaian keseluruhan.
Kondisi-kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat terjadi dalam dua situasi utama:

1. Salah Saji terhadap Prinsip Akuntansi

  •     Situasi: Pemeriksa menemukan adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi, yang disebut sebagai salah saji, baik dalam tingkat individual maupun secara keseluruhan (agregat).
  •     Kriteria: Pemeriksa, setelah mengumpulkan bukti pemeriksaan yang memadai, menyimpulkan bahwa meskipun ada kesalahan dalam laporan keuangan, kesalahan tersebut tidak bersifat merata (pervasive) dan hanya bersifat material.
  •    Hasil: Opini WDP diberikan karena kesalahan material yang diidentifikasi, tetapi dampaknya tidak dianggap merata secara luas di seluruh laporan keuangan.
    2. Pembatasan Lingkup atau Ketidakcukupan Bukti:
  •    Situasi: Pemeriksa menghadapi kendala atau pembatasan yang menghambat perolehan bukti pemeriksaan yang cukup memadai.
  •     Kriteria: Pemeriksa menyatakan bahwa meskipun tidak dapat memperoleh bukti yang cukup, ia tetap menyimpulkan bahwa dampak yang mungkin terjadi pada laporan keuangan akibat kesalahan yang tidak terdeteksi (possible effects) bersifat material, tetapi tidak merata secara luas (pervasive).
  •     Hasil: Opini WDP diberikan karena pemeriksa tidak memiliki bukti yang memadai, namun, dampak material yang mungkin terjadi diidentifikasi meskipun tidak merata secara menyeluruh dalam laporan keuangan.

    3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tambahan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion )
    Sementara itu, opini audit berikutnya adalah wajar tanpa pengecualian dengan tambahan paragraf penjelasan. Dalam jenis opini ini, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak mengandung ketidaksesuaian. Namun, auditor juga menyertakan paragraf penjelasan khusus yang berkaitan dengan situasi tertentu, seperti kejadian bencana alam, adanya korupsi internal, proses pailit perusahaan, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline