Lihat ke Halaman Asli

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia-China

Diperbarui: 25 Mei 2024   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut konstitusi bentuk Negara Indonesia yaitu Kesatuan. Menurut pasal 18 UUD 1945 bentuk pemerintahanya berbentuk Republik dengan system desentralisasi. Desentralisasi merupkan penyerahan urusan dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya kepada daerahnya. Dan system pemerintahanya yaitu system presidensial. Sistem pemerintahanya dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu system teori dimana Montesqieu memisahkan proses kekuasaan negara dengan menjadi tigabentuk kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif. Namun secara realitas politik maupun secara konseptual kewenangan lembaga negara selalu terkooptasi oleh satu
lembaga politik tertentu yang menyebabkan tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya yang mencerminkan sistem check and balances. Seperti halnya kewenangan DPR yang selalu lemah dalam menjalankan kewenangan pembuatan undang-undang, bahkan terdapat kecenderungan tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Secara konseptual maka Indonesia dalam sistem kenegaraannya lazim digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer bukan presidensiil.

Kemudian sama halnya dengan negara Indonesia negara China juga berbentuk kesatuan dan menganut system desentralisasi. Desentralisasi tersebut dimuat dalam pasal 3 ayat 4 Konstitusi China dimana pembagian fungsi kekuasaan antara lembaga pusat dan daerah diatur melalui prinsip pembagian kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada lembaga Negara daerah untuk mengatur kekuasaan local dibawah naungan kekuasaan pusat. Namun system pemerintahanya berbeda,negara China menggunakan system parlementer dengan partai tunggal yaitu PKC.
Apabila dikatakan sistem parlementer, tidak terdapat mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem. China merupakan negara kesatuan tapi bersifat sentralistik dan hanya 2 wilayah saja yang diberi otonomi khusus untuk menjalankan desentralisasinya. Sistem pembagian kekuasaan yang dianut itu tidak terpisah antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya. Sistem politiknya berbentuk otoriter,namun sama halnya negara Indonesia dalam proses pembagian kekuasaanya ada 3 bagian,yaitu
legislative,eksekutif.dan yudikatif.

Dapat disimpulkan bahwa persamaan system pemerintahan negara Indonesia dengan China yaitu bentuk negara republic dengan kepala negara presiden yang merupakan negara kesatuan. Sedangkan perbedaanya negara Indonesia menganut system presidensial dengan kekuasaan negara tertinggi yaitu MPR dan kepala pemerintahanya adalah Presiden. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Kemudian kehakiman Indonesia adalah MK dan KY. Sedangkan China system pemerintahanyamenganut system parementer dengan kepala pemerintahanya Perdana Menteri dan Lembaga negara tertingginya Kongres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislative. Rakyatdibawah pimpinan MA China dan kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat olehPengadilan dan Lembaga kehakimannya yaitu supreme peoples courts,local peoples courts dan special peoples courts.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline