Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 29 Oktober 2023   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Jurnal

Penulis: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Tahun Terbit: 2015

Reviewer: Luthfiana Nurhasanah_212111359

Pernikahan merupakan hak setiap manusia yang ada di muka bumi, pernikahan adalah suatu upaya untuk melanjutkan peradaban yang ada, karena dengan pernikahan dapat terjadinya regenerasi. Pernikahan adalah suatu rahmat yang harus dijaga dan dipelihara. Dengan pernikahan yang baik maka dapat terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, keluarga yg di damba-dambakan oleh setiap manusia. Karena dengan pernikahan juga dapat menyempurnakan separuh agama kita. Namun sebalinya pula apabila pernikahan tidak dijaga dengan baik maka dapat memicu adanya kegaduhan dan ketidakromantisan antar pasangan yang menyebabkan hubungan antar sosial tidak baik bahkan dapat berdampak bagi kualitas bangsa yang menurun, dan dapat mengganggu psikis anak karena kegaduhan yang ada. Maka dari itu untuk memperkecil dan meminimalisir adanya suatu perceraian yang ada, dapat dilakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan kursus pra nikah, membaca buku, mengikuti kajian, memperdalam ilmu agama dan lain sebagainya yang dapat menambah wawasan tentang hal tersebut. 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, atau dapat terjadi juga karena adanya rekomendasi yang di ajukan. Dalam jurnal ini juga diberinya gambaran angka pernikahan dini yang ada di lereng merapi, kecamatan cangkringan, kabupaten sleman Yogyakarta selama 2011. Terbilang tinggi pada tahun 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratan harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan. Dampak pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian, bila melihat fakta pernikahan pasca hamil banyak me nimpa anak-anak SD,SMP, SMA, pelaku rata-rata teman dan pacarnya. Pasangan suami istri dari pernikahan ini sangat terancam kerawanan masalah sosial ekonomi. Masa depan keluarga yang di bangun terancam suram karena putus sekolah dan sudah harus mengemban permasalahan yang searusnya belu  di hadapai di usia tersebut. Pernikahan dispensasi banyak terjadi agar menjadi upaya lari dari jeratan  hukum  bagi seorang pria, dan bagi wanita pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Pernikahan di terlalu muda sangat beresiko tinggi bagi perempuan selain bagi kesehatan, kesehatan mental juga sangat memicu adanya pertikaian di dalam rumah tangga karena umur yang terbilang masih dini dan emosi yang belum stabil. dan bahkan mirisnya dapat sering nya terjadi KDRT yang dilakukan. Karena adanya masalah perekonomian karena belum siap terjadinya pernikahan, maka perempuan yang hami di usia muda dapat berpotensi besar untuk melahirkan anak den gan berat dan tinggi badan rendah, kurang gizi dan lain sebagainya.

Pernikahan di usia dini sampai saat ini masih menjadi problematika yang sangat serius di kalangan masyarakat. Khususnya di daerah pedesaan yang mungkin kurangnya sosialisasi yang ada terkait perikahan dini, dan terjadinya pergaulan bebas yang sering memicu adanya hal tersebut, kurangnya pemahaman yang menyebabkan mereka tidak  memikirkan apa yang terjadk setelah perbuatan yang di lakukannya. Dengan menerapkan adanya Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 adalah salah satu upaya untuk memperkecil angka terjadinya suatu perceraian yang ada di Indonesia, serta dengan perhatian orang tua akan anak nya yang harus diberinya pengetahuan agar dapat memahami tentang hal tersebut dengan mendalam dan sangat baik. Dan pemerintah juga dapat memberikan penyuluhan terhadap seluruh masyarakat baik di kota maupun desa secara menyeluruh, dengan upaya tersebut dapat memperkecil adanya suatu perceraian, tindak kekerasan dan menjaga kesehatan reproduksi dengan baik dan matang pemikiran terkait hal pernikaha  yang semestinya dilakukan untuk orang yang sudah dikatakan dewasa, agar permasalahan dalam rumah tangga juga dapat diselesaikan dengan baik dan damai. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline