Lihat ke Halaman Asli

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rokok sebenarnya adalah hasil olahan dari tembakau. Perokok di Indonesia jumlahnya sangatlah banyak, mulai dari remaja sampai lanjut usia. Selain itu, pengguna rokok tidak hanya  berasal dari laki-laki saja, tetapi banyak perempuan yang juga menggunakan rokok. Saat ini banyak ditemukan remaja yang sudah menggunakan rokok hanya untuk gaya-gayaan saja. Padahal kita ketahui bahwa rokok memiliki efek yang dapat membuat penggunanya kecanduan dan susah untuk lepas dari rokok. Bahkan jika sudah termasuk ke dalam kategori perokok berat, hal ini dapat membuat penggunanya kehilangan nyawa yang disebabkan oleh efek jahat dari rokok. Dikarenakan perokok di Indonesia sangatlah banyak, pemerintah telah menetapkan pajak rokok dan bea cukai yang diharapkan mampu untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah yang berwenang dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan diadakannya pajak rokok ini salah satunya adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal 50% (lima puluh persen) dari hasil pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah sebuah kebijakan yang baik dalam upaya meningkatkan pendapatan negara. Pajak dan bea cukai rokok juga dapat mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan merupakan cara yang efisien untuk memenuhi kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini berarti bahwa pemerintah memanfaatkan pajak rokok dan bea cukai untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Sebagian besar dari hasil pungutan pajak rokok digunakan untuk pembiayaan dalam bidang kesehatan. Dengan pungutan cukai sekaligus pajak rokok juga berdampak pada pengurangan jumlah perokok yang berdampak positif untuk perbaikan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, perokok diharapkan tidak akan menempatkan rokok sebagai salah satu kebutuhan pokok dan bisa menyalurkan uang untuk membeli rokok kepada hal lain yang dapat meningkatkan kesejahteraannya. Harga rokok yang tinggi juga dapat digunakan untuk menekan pertumbuhan jumlah perokok terutama di kalangan rentan, seperti anak dan orang miskin. Maka dari itu, perokok yang rela membakar uangnya untuk dapat mengkonsumsi rokok harusnya dapat membayar harga yang mahal termasuk di dalamnya cukai dan pajak yang tinggi bagi kompensasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Pungutan rokok untuk dana kesehatan termasuk dalam rangkap dua perpajakan, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pemerintah daerah memungut dan memungut cukai rokok yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mengumpulkan. Namun, perlu diingat bahwa pungutan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan ini juga harus diimbangi dengan upaya peningkatan kesadaran akan bahaya dari merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya dari merokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari merokok terhadap kesehatan tubuh kita.

Dengan demikian, alokasi pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang strategis dalam upaya meningkatkan pembangunan negara dan mendukung penyelenggaraan program kesehatan nasional. Dengan tersedianya dana yang cukup ini, program kesehatan ini diharapkan dapat terwujud dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ispriyarso, B. (2018). FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Masalah-masalah Hukum, 47(3).

Manullang, S. O., dkk. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemanfaatan Pajak Berganda Rokok Sebagai Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(2).

Samuel. (2022). PERAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENCAPAI TUJUAN PENGENAAN CUKAI. Jurnal BPPK, 15(2).

Wardani, P. K. (2022). DAMPAK KEBIJAKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PENINDAKAN ROKOK ILEGAL TERHADAP KONSUMSI ROKOK RUMAH TANGGA. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1).

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria13_Garuda5
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline