Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat dimana seorang narapidana dilakukannya proses pembinaan daam menjalankan masa tahanannya. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi untuk menjalankan kegiatan yang berpedoman pada undang-undang No 12 tahun 1995.
Seperti yang kita ketahui bersama, permasalahan umum yang ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan adalah kapastitas Lapas yang tidak memenuhi dari jumlah kapasitas narapidana dan tahanan yang sedang manjalankan proses masa tahanan. Tentunya, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap proses pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
Petugas pemasyarakatan harusla menjadi contoh bagi sesama pegawai dan juga memang seharusnya menjadi contoh bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut menjadikan setiap pegawai untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Dikarenakan korupsi bukan saja tentang uang, melainkan juga tentang bagaimana bersikap dan juga bagaimana menjadi contoh.
Pada bulan September 2021 total tahanan dan narapidana d Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Curup berjumlah 695 orang. Dengan angka yang terbilang cukup banyak setiap pegawai haruslah bersikap netral dan juga bersikap sebagaimana harusnya. Dengan menolak pemberian dari narapidana, menolak titipan keluarga narapidana dari luar, menolak iming-iming yang diberikan oleh siapapu itu yang mengancam integritas dari pegawai tersebut.
Dikarenakan narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan kelas II A Curup ini berasal dari berbagai suku. Maka, setiap pegawai harus menjadi contoh ataupun perekat kebersamaan satu rasa satu sepenanggungan pada diri setiap narapidana. Apabila hal-hal tersebut sudah dilakukan maka tindakan-tindakan korupsi dari setiap pegawai tidak akan dilakukan.
Dengan adanya hal ini diharapkan kepada narapidana maupun masyarakat agar menolak untuk mengikuti tuntutan pemberian kepada petugas serta petugas sendiri harus memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dilembaga pemasyarakatan.
Di lapas kelas II A Curup sendiri sudah dipastikan bahwa tidak ada petugas yang melakukan kegiatan Pungutan Liar (PUNGLI), penitipan barang terlarang yang dilakukan petugas, memasukkan HP kedalam blok tahanan dan narapidana. Karena Kalapas sendiri tidak henti-hentinya mengingatkan petugas dan apabila terdapat petugas yang melanggar akan diberikan konsekuensi lebih lanjut. Kemudian telah dipastikan bahwa Lapas Klas II A Curup ini Zero PUNGLI sehingga bias mendapatkan predikat WBK (wilayah bebas dari korupsi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H