Lihat ke Halaman Asli

Lutfi Zulfa Mazida

Mahasiswa Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya

Memenuhi Kewajiban Pajak dengan Lebih Mudah!

Diperbarui: 13 Maret 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

shuttershock

Kalian pasti pernah merasakan antre berjam-jam atau mengambil nomor antrean dan pulang dahulu untuk melakukan pekerjaan rumah? Selain menghabiskan waktu dan energi, hal tersebut juga membuat ongkos transportasi ke kantor pajak lebih boros, kan? Sekarang sudah tidak perlu lagi melakukan hal seperti itu karena pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Ingin tahu bagaimana caranya? Yuk, simak berikut ini.

Seiring berkembangnya zaman, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan, program yang diwujudkan berupa penerapan sistem administrasi perpajakan modern. Program tersebut diwujudkan dengan mengimplementasi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Salah satu tujuannya yaitu mendorong WP agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada para masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga perpajakan Indonesia menerapkan sistem Self Assessment. Apa itu Self Assessment System? Self Assessment system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak (WP) sendiri untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

Di era yang serba digital ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa situs untuk para Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara online. Berikut adalah situs yang disediakan oleh DJP:

  • E-reg, yaitu untuk wajib pajak pribadi atau badan yang ingin mendaftar akun pajak DJP, berikut tautan situs e-reg https://ereg.pajak.go.id
  • E-faktur, yaitu aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Berikut adalah tautan untuk melakukan e-faktur https://web-efaktur.pajak.go.id
  • E-filling, yaitu aplikasi yang disediakan DJP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
  • E-billing, fungsi dari e-billing yaitu untuk membantu WP membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak tersebut.
  • E-bupot, fungsinya untuk membuat bukti pemotongan pajak, bukti potong biasanya filenya berbentuk pdf.
  • E-form, yaitu formulir SPT elektronik yang bentuknya berupa file dengan format .xfdl dan dalam pengisiannya dapat dilakukan secara online. Biasanya sering digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha seperti UMKM.

Untuk e-filling, e-billing, e-form, dan e-bupot dapat dilakukan melalui tautan situs berikut https://djponline.pajak.go.id sekarang kalian sudah paham bahwa kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara online dan mandiri!

Jika kalian masih bingung atau belum mengerti cara melakukannya, kunjungi laman berikut https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI/playlists karena pada laman tersebut terdapat banyak tutorial dan petunjuk. Tunggu apalagi? Yuk segera penuhi kewajiban pajak kalian!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline