URGENSI UU 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
Nama : Lutfiyatul Fuadiyah
Nim :212102030015
Kelas : Htn3
pertumbuhan teknologi internet menghasilkan banyak kemudahan teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian tak terpisahkan dari segala aspek kehidupan, pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi diindonesia berkembang cukup pesat, terutama pengguna internet. undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaknsi elektronik (UU ITE 2008)adalah hasil penggabungan dari dua rencana undang-undang (RUU). secara umum, materi undang-undang informasi dan transaksi elektronik dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu peraturan mengenai informasi dan tranksanksi elektronik dan pengaturan mengenai informasi dan tranksanksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
pasal 27 UU ITE seringkali menjadi pasal untuk bisa mempidanakan seseorang melalui ite tersebut harus diperbaiki dan dalam politik harus direvisi. uu ite ini pernah direvisi tahun 2015. kominvo mengajukan revisi dan revisi sendiri dinilai cukup progesif saat itu.
menurut saya UU ini dibutuhkan bagi masyarakat agar tidak seenaknya menyebarkan berita hoax dan tidak mencemarkan baik karna emang dizaman sekarang banyak sosial media digunakan untuk kejahatan atau hal-hal yang tidak bermanfaat
Saran saya hal hal seperti ini harus ditindak lanjuti agar hal seperti ini tidak terjadi lagi seperti mengkritik seenaknya dan dengan mudah nya terjadi peretasan (membobol akun) dan serta mengadakan bersosialisasi tentang penggunaan akun sosial media yang benar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H