Fenomena Pernikahan wanita Hamil banyak terjadi di Indonesia ini. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil, bagaimana Pandangan masyarakat menanggapi fenomena tersebut, bagaimana Pandangan dari beberapa ulama, dan lainnya yang akan dibahas pada tulisan berikut ini .
1.Penyebab Pernikahan wanita Hamil yang terjadi dalam Masyarakat.Â
Pernikahan wanita hamil dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai-nilai budaya yang menempatkan tanggung jawab moral dan kehormatan keluarga sebagai prioritas utama. Selain itu, nilai-nilai agama juga bisa menjadi pertimbangan penting, di mana pernikahan dianggap sesuai dengan ajaran keagamaan dan tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir.
Tekanan sosial dalam masyarakat dapat menjadi dorongan tambahan untuk pernikahan saat wanita hamil, karena norma sosial dapat menciptakan tekanan agar pasangan menikah dan menghindari stigma.
Selain itu, faktor ekonomi juga dapat menjadi pernikahan sebagai solusi praktis untuk menyediakan dukungan finansial dan lingkungan keluarga yang stabil bagi anak yang akan lahir.
Dengan demikian, kombinasi nilai-nilai budaya, agama, tekanan sosial, dan pertimbangan ekonomi membentuk landasan kompleks yang mendorong pernikahan wanita hamil dalam konteks masyarakat. Di dalam Kabupaten Wonogiri sepanjang 1 Januari-12 Oktober 2023 ada 103 pengajuan Dispensasi kawin, 40 diantaranya karena hamil duluan.
Termasuk di dalam desa ( salah satu desa di kabupaten Wonogiri) juga sangat banyak kasus  Hamil diluar Nikah dan beberapa diantaranya yang hamil diluar nikah masih status pelajar (Sekolah Menengah Atas). Bahkan anak kepala desa di desa saya juga Hamil diluar Nikah.
2. Penyebab terjadinya pernikahan wanita Hamil.
1. Kurangnya pendidikan.
Kurangnya pendidikan menjadi pemicu pernikahan wanita hamil karena kurangnya pemahaman akan konsekuensi perbuatan mereka. Awalnya, pernikahan wanita hamil pasti diawali dengan perzinaan yang menyebabkan hamil diluar nikah.